Dalam Putusan MA, Bupati Pelalawan Kalah Melawan Kades


Nusaperdana.com, Pelalawan - Sengketa Pemilihan Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau antara JAHAR sebagai Penggugat  melawan Bupati Pelalawan sebagai Tergugat akhirnya telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 602K/TUN/2019, pada tanggal 21 November 2019 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,C.N, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyudi, SH.,MH dan Is Sudaryono,SH.,MH, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota.

Pada Putusan Kasasi tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Bupati Pelalawan. Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.

Kemudian Bupati Pelalawan mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, sayangnya upaya Bupati Pelalawan juga kandas dengan di kuatkannya putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 161/B/2019/PTTUN-MDN.

Dengan demikian Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 - 2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara NAZRI, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Selain itu, Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentang Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta Bupati Pelalawan dihukum untuk membayar biaya perkara disemua tingkatan.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/1/2020). Kuasa Hukum Jahar sebagai Penggugat yaitu Ilhamdi, SH., MH dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners membenarkan perihal putusan tersebut. 

Putusan itu benar, jadi Bupati Pelalawan melalui instansi terkait harus segera melaksanakan putusan tersebut, jika tidak maka akan menimbulkan persoalan hukum yang baru, karena putusan ini sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap), jadi tidak bisa main-main dengan sebuah putusan yang sudah inkrach.

Ketika ditanya apa saja fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Ilhamdi menambahkan. "Ya banyak, pada intinya seputar kecurangan-kecurangan saat pilkadeslah, ada upaya tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Silahkan baca saja putusannya, karena itu bisa diakses publik, tidak ada masalah, kalau dijelaskan satu persatu panjang," ungkap Ilhamdi sambil tersenyum.

Sekedar diketahui Pilkades Pangkalan Panduk diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu JAHAR Nomor urut 1 dan NAZRI Nomor Urut 2. Dan selisih suara mereka. saat pemilihan hanya 7 (tujuh) surat suara.**(gom)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar