Dhani Harus Wajib Lapor Kasus 'Idiot' di Surabaya Usai Bebas dari Cipinang


Nusaperdana.com - Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya bebas dari Rutan Cipinang hari ini. Meski begitu, ia harus menjalani pidana kedua pada kasus 'idiot' yang menjeratnya di Surabaya Jawa Timur. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar mengatakan meskipun tidak ada penahanan, namun pentolan Dewa 19 itu tetap dikenakan wajib lapor di Surabaya. Kewajiban itu harus dijalani Dhani minimal 1 kali dalam 6 bulan usai bebas dari Rutan Cipinang.

"Dia (Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu. Ya dia harus datang ke Surabaya," kata Fariman kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Meski harus menjalankan wajib lapor usai bebas dari Rutan Cipinang, lanjut Fariman, kapan pelaksanaannya itu belum diketahui. Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi dari jaksa.

"Cuman teknisnya kapan saya belum dapat laporan dari jaksanya," terang Fariman.

Dhani Sendiri dalam kasus 'idiot' divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Suranaya, namun Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan menjadi hukuman percobaan 6 bulan. Untuk itu, Fariman mengingatkan Dhani agar selama masa percobaan tidak melakukan tindak pidana lagi.

"Intinya yang bersangkutan (Dhani) selama 6 bulan itu tidak boleh melakukan tindak pidana. Jika di kemudian hari ada LP (laporan polisi) atau vonis lain, maka kami akan melaporkannya kepada pengadilan," tuturnya.

Terpisah, Aldwin Rahardian, kuasa hukum Dhani mengaku tidak mempermasalahkan ketentuan wajib lapor itu. Aldwin bahkan menyebut Dhani siap menjalani wajib lapor di Surabaya.

"Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar