Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Diduga Curi Dinamo Listrik, Seorang Pria Warga Kulim Dijemput Polisi
Nusaperdana.com,Mandau - Diduga melakukan pencurian Dinamo listrik, seorang Pria berinisial TT (31) warga jalan lintas Duri-Dumai Km 11 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan terpaksa dijemput tim opsnal Polsek Mandau, Minggu (24/10).
Ia jemput sekitar pukul 09.00 wib di pengetaman kayu Sinar Gemilang jalan Lintas Duri-Dumai KM 11 Desa Air Kulim berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/256/X/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh warga berinisial YN (60) bersama 2 orang saksi berinisial ES (26) dan AS (33).
Saat menjemput tersangka tim opsnal turut mengamankan barang bukti 1 unit dinamo listrik dalam keadaan pecah dan 1 buah kunci inggris.
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH lewat pers releasenya Minggu (24/10) malam, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka hari minggu (24/10) sekitar pukul 09.00 wib, unit piket Reskrim mendapat telepon dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di jalan Lintas Duri-Dumai KM 11 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.
"Sesampainya di TKP, pelaku berinisial TT beserta bawarang bukti sudah diamankan warga sekitar, selanjutnya unit Reskrim Polsek Mandau membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Mandau, untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, kata IPTU Firman menambahkan kronologi kejadiannya pada hari yang sama sekira pukul 05.30 wib telah terjadi pencurian dinamo listrik di toko pelapor jalan Lintas Duri-Dumai KM 11 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan .
Yang mana pada saat pelapor sedang berada dirumah dan mendapat informasi dari saksi 1, ia telah mengamankan terlapor pada saat terlapor akan membawa mesin yang sudah diangkat keluar toko milik pelapor.
Mendapat informasi tersebut pelapor langsing menuju TKP, sesampainya di TKP memang benar telah terjadi tindak pidana pencurian mesin,yang mana mesin tersebut adalah dinamo listrik.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 6.800.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Firman. (Putra)
Berita Lainnya
Wabup Husni Ikuti Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024
Bupati Inhil Apresiasi CSR Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Unit Ambulans Air
Kapolres Inhil Cek Pospam Ops Ketupat Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan
FPL Pasaman Barat Gelar Workshop Peningkatan Pemahaman Literasi
Panitia Pemilihan BPD Awe Seubal Mulai Buka Pendaftaran
Tambah 4 Pasien Positif Covid-19 di Siak, 317 Sampel Masih Menunggu Hasil
Sekda Barru Menghadiri Webinar
Seorang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran