Diduga Lakukan Perusakan Hutan, 3 Tersangka Dan Barang Bukti Ditangkap Polisi

Polsek Pinggir Bersama 3 Tersangka dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kepolisian Sektor Pinggir Polres Bengkalis kembali tangkap tiga orang tersangka yang diduga lakukan Tindak  Pidana Perusak Hutan dan mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi Dokumen yang sah. 

Ketiga tersangka ditangkap  masing-masing berinisial AI (58) sebagai Sopir, SF (36) Wiraswasta, dan SN (40) seorang Petani, pada hari Kamis (11/11) sekitar pukul 00.30 wib di jalan  Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Saat penangkapan ketiga tersangka team opsnal berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Colt Diesel Canter warna kuning dengan No Pol BM 8953 OU bermuatan kayu mahang, 1 unit mobil Colt Diesel Canter warna kuning dengan No Pol BM 8794 OU bermuatan kayu mahang.

"Kronologis kejadian pada Hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil truck colt diesel membawa kayu hasil hutan yang diduga berasal dari Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor lewat siaran presnya, Selasa (16/11) siang. 

Dikatakan AKBP Hendra menjelaskan dari informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada saat tim opsnal menuju Desa Tasik serai tepatnya di Jalan Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, team opsnal melihat dua unit mobi ltruck colt diesel dicurigai bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan memberhentikan.

Kemudian dilakukan pengecekan dan memang benar mobil truck colt diesel tersebut bermuatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen, sehingga tim opsnal mengamankan supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 2  unit mobil colt diesel tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari lahan berinisial SN yang diduga merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK). 

"Terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut," jelas AKBP Hendra. 

Sementara itu untuk pasal yang dipersangkakan dan Ancaman Hukuman dikatakan Kapolres AKBP Hendra adalah UU RI Nomor  18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Modus operandi mengangkut hasil penebangan dengan menggunakan mobil truck," ujar AKBP Hendra mengakhiri. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar