Dipimpin Kapolsek Rimba Melintang Boni Sagala Berhasil Bekuk Bandar Sabu di Cafe 49

Foto tersangka DW

Nusapedana.com,Rokan Hilir - Dipimpin langsung Kapolsek Rimba Melintang, IPDA Boni Sagala SH, pengintaian seseorang yang diduga sebagai Bandar Narkotika Jenis Sabu berhasil dibekuk di Cafe 49 jalan Tengki, Kep Pematang Botam, pada hari Selasa (15/11) sekitar pukul 20.45 wib. 

Tersangka berhasil di bekuk berinisial DW alias Dedek (32) bersama barang bukti 1  buah sepatu berwarna abu-abu merk FEATA  berisikan 1 plastik bening besar yang isinya 32 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 550.000 dan 1 buah HP merk nokia berwarna biru. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Sagala SH lewat press releasenya, Kamis (17/11) kepada Nusapedana.com menjelaskan kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di jalan Tengki Kep. Pematang Botam. 

"Mendapatkan informasi tersebut bersama unit Reskrim saya langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dan saat di TKP ditemukan satu orang laki-laki berinisial DW bersama seorang Perempuan berinisial JI baru datang membawa tuak untuk diminum di Cafe Ani," ucap IPDA Boni. 

Selanjutnya, dikatakan IPDA Boni Sagala dilakukan pengamanan dan pengeledahan dikamar milik saudara JI dan didapati barang bukti sesuai dengan keterangan diatas. Sementara saat diinterogasi tersangka DW mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu miliknya yang akan di jual kepada orang lain di daerah Tengki Kep  Pematang Botam. 

"Atas pengakuan dan barang bukti kita temukan, tersangka DW langsung kita bawa ke Mako Polsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terang IPDA Boni memimpin langsung penangkapan.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar