Dua Orang Bandar Sabu Dibekuk, Satu Diantaranya Residivis

Foto Kedua Tersangka Yang Berhasil Dibekuk

Nusaperdana.com,Bengkalis - Dua orang diduga sebagai bandar narkotika jenis Sabu-sabu berhasil dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada hari Rabu (12/01), kemarin di tempat yang berbeda. 

Tersangka pertama ditangkap berinisial HD alias Dani (34) di jalan Sungai Gadung Desa Sungai Batang, dan tersangka kedua seorang Residivis berinisial ZR alias Zul (35) di jalan Binjai Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando SE lewat siaran pressnya, Sabtu (15/01) pagi, membenarkan penangkapan dua orang bandar Sabu yang satu diantaranya seorang Residivis tersebut. 

Kronologi penangkapan dijelaskan IPTU Tony pada hari Rabu (12/01) sekitar pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Desa Sungai Batang. 

Mendapat informasi tersebut  dilakukan lidik, sekira pukul 18.30 wib, tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki- laki di jalan Desa Sungai Batang yang mengaku bernama HD alias Dani, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu yang dipegang tersangka HD dan sempat dibuang.

"Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka dari mana asal sabu tersebut, tersangka  HD alias Dani mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka ZR yang berdomisili di Desa Pematang Duku," jelas IPTU Tony. 

Kemudian ditambahkan IPTU Tony, sekira pukul 20.00 wib, tim mengamankan tersangka ZR alias ZUL di rumahnya, pada saat tersangka ZR  ditangkap, ia sempat membuang kotak rokok yg berisikan narkotika.

Lalu dilanjutkan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu dibelakang bingkai foto didalam kotak rokok lucky strike, dan saat interogasi tersangka ZR dari mana asal sabu tersebut ia mengatakan didapat dari inisial N yang berada di daerah pematang duku.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Tony Armando. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar