Dugaan Penerbitan Surat Tanah Tahun 2023, Sekdes Desa Air Kulim Ditahan Kejari Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis, 03 Oktober 2024 resmi menetapkan MR Sekretaris ( Sekdes) Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sebagai Tersangka dan ditahan terkait dugaan Penerbitan Surat Tanah Tahun 2023.
Kajari Bengkalis Sri Odit Meganonodo melalui Kasi intel Risky Pradana Romli mengatakan saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bengkalis untuk dua puluh hari kedepan, tersangka ditahan agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, MR diduga menarik pungutan liar dengan total Rp 12.5 juta lebih untuk penerbitan surat SKGR, kasus tersebut terjadi pada tahun 2023
"Saat ini masih fokus pada tersangka MR, dan nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo), dan pasal 9, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.***
Berita Lainnya
Kadishub Bengkalis Turun Langsung Ke Pelabuhan Roro Penerapan Booking Tiket Online dan Sistem Genap-Ganjil
Kapolres Siak Tinjau Pos Terpadu Istana Siak dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Bupati Bengkalis Kasmarni Laksanakan Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M, di Lapangan Bola Kaki Dusun Sialang Rimbun, Muara Basung
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan