Satpol PP Kampar Amankan 2 Wanita dan 84 Botol Miras Disaat Razia
Sosok Imam Syafii Kepsek SMAN 5 Berupaya Lakukan Perubahan
Sengaja Mengulur Waktu, BAWASLU Inhil Diduga
Dugaan Penerbitan Surat Tanah Tahun 2023, Sekdes Desa Air Kulim Ditahan Kejari Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis, 03 Oktober 2024 resmi menetapkan MR Sekretaris ( Sekdes) Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sebagai Tersangka dan ditahan terkait dugaan Penerbitan Surat Tanah Tahun 2023.
Kajari Bengkalis Sri Odit Meganonodo melalui Kasi intel Risky Pradana Romli mengatakan saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Bengkalis untuk dua puluh hari kedepan, tersangka ditahan agar tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti, MR diduga menarik pungutan liar dengan total Rp 12.5 juta lebih untuk penerbitan surat SKGR, kasus tersebut terjadi pada tahun 2023
"Saat ini masih fokus pada tersangka MR, dan nantinya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain juga. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e (jo), dan pasal 9, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.***
Berita Lainnya
Percepatan Penanganan Covid-19 di Bengkalis, Gubri Kunker ke Mandau
Camat Kota Kisaran Timur Hadiri Pelantikan Pengurus Asosiasi Futsal Kabupaten Asahan
Mengaku Join Saat Menganiaya Wartawan, Pengurus Join Makassar Resmi Melapor
Kapolres Bengkalis: Munculnya Covid-19 Kekhawatiran Global yang Tak Dapat Dihindari
DPRD Kampar Kawal Anggaran Jamkesda Pada APBD 2022
Jajaran Pemkab Inhil Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Putra Bungsu Bupati, HM Wardan
Wakil Bupati Asahan Hadiri Deklarasi Jejaring Panca Mandala Provinsi Sumatera Utara
Giat Safari Subling kasat Binmas Ciptakan Kamtibmas dan Prokes hindari Karhutla