Gerlamata Menghargai Keputusan Eksekusi PN Bangkinang di Desa Danau Lancang

Gerlamata Menghargai Keputusan Eksekusi PN Bangkinang di Desa Danau Lancang

Nusaperdana.com, Kampar - Gerakkan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Menghargai Keputusan Eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Desa Danau Lancang Kecematan Tapung hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau di hari  Kamis besok 20 Juli 2023.

Hal ini di sampaikan oleh Biro Advokasi Gerlamata Antony Fitra Rabu 19 Juli 2023 mengatakan, Gerlamata Menghargai Keputusan Eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Desa Danau Lancang.

"Iya kami dari gerlamata tidak menghalangi proses eksekusi yang di lakukan oleh pengadilan negeri Bangkinang Kelas 1 B  Surat pelaksanaan Eksekusi Nomor W4.U6/2827/HK.02/Vll/2023," katanya

Lanjut di terangkan oleh Antony Fitra, kami cuma mempertanyakan objek lahan yang akan di eksekusi sesuai Gugat yang dimenangkan oleh Sudiman, atas nama Efendi Simatupang.

Berdasarkan data yang kami terima dari anggota Gerlamata "Abner Maridi Aritonang, Darwin Sirait, Rohman, Abdul Karim, Amsari, Ahmad Idris," dan di buktikan  dengan surat kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh kepala desa tidak ada hubungannya dengan Efendi Simatupang.

Ia mengatakan, karena itu kami pertanyaan bukti kepemilikan lahan yang akan di eksekusi atas nama penggugat Sudiman agar tidak kesalahan dalam objek eksekusi lahan tersebut," tutupnya

Selanjutnya Kades Danau Lancang, Azirman ketika di konfirmasi Wartawan menyampaikan bahwa dia mempertanyakan objek lahan yang di sengketakan.

"Saya selaku Kepala Desa Danau Lancang mempertanyakan objek lahan tersebut, apakah sudah betul lahan yang di sengketakan," Pungkasnya



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar