PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Gerlamata Menghargai Keputusan Eksekusi PN Bangkinang di Desa Danau Lancang
Nusaperdana.com, Kampar - Gerakkan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) Menghargai Keputusan Eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Desa Danau Lancang Kecematan Tapung hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau di hari Kamis besok 20 Juli 2023.
Hal ini di sampaikan oleh Biro Advokasi Gerlamata Antony Fitra Rabu 19 Juli 2023 mengatakan, Gerlamata Menghargai Keputusan Eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Desa Danau Lancang.
"Iya kami dari gerlamata tidak menghalangi proses eksekusi yang di lakukan oleh pengadilan negeri Bangkinang Kelas 1 B Surat pelaksanaan Eksekusi Nomor W4.U6/2827/HK.02/Vll/2023," katanya
Lanjut di terangkan oleh Antony Fitra, kami cuma mempertanyakan objek lahan yang akan di eksekusi sesuai Gugat yang dimenangkan oleh Sudiman, atas nama Efendi Simatupang.
Berdasarkan data yang kami terima dari anggota Gerlamata "Abner Maridi Aritonang, Darwin Sirait, Rohman, Abdul Karim, Amsari, Ahmad Idris," dan di buktikan dengan surat kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh kepala desa tidak ada hubungannya dengan Efendi Simatupang.
Ia mengatakan, karena itu kami pertanyaan bukti kepemilikan lahan yang akan di eksekusi atas nama penggugat Sudiman agar tidak kesalahan dalam objek eksekusi lahan tersebut," tutupnya
Selanjutnya Kades Danau Lancang, Azirman ketika di konfirmasi Wartawan menyampaikan bahwa dia mempertanyakan objek lahan yang di sengketakan.
"Saya selaku Kepala Desa Danau Lancang mempertanyakan objek lahan tersebut, apakah sudah betul lahan yang di sengketakan," Pungkasnya

Berita Lainnya
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Diduga Serobot Lahan Sawit 50 Hektare, Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa