Google Kena Denda Rp 2,3 Triliun di Prancis


Nusaperdana.com - Pihak otoritas persaingan bisnis di Prancis memberikan denda terhadap Google sebesar 150 juta euro atau sekitar Rp 2,3 triliun (dengan kurs 15.500/euro) karena perilaku anti-persaingan terutama di sektor bisnis iklan digital.

Melansir dari Reuters pada Jumat (20/12/2019), denda tersebut muncul setelah Perancis dan negara-negara Eropa lainnya meningkatkan tingkat pengawasan mereka terhadap perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dari AS seperti Google, Facebook (FB.O), Apple (AAPL.O) dan Amazon (AMZN.O). Selama ini perusahaan-perusahaan raksasa teknologi tersebut sering mendapatkan kritik dari negara-negara di Uni Eropa karena memiliki pembayaran pajak yang relatif rendah.

Kepala otoritas persaingan Prancis Isabelle de Silva mengatakan pada konferensi pers bahwa dominasi Google dalam bisnis periklanan online dirasa sangat luar biasa, di mana perusahaan AS memiliki pangsa pasar sekitar 90% di bidang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Google mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas denda tersebut.

Sebelumnya pada bulan Januari kemarin, Google juga sempat dikenai denda dari otoritas Prancis. Otoritas pengawasan dan perlindungan data Perancis telah mendenda Google sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 775 miliar karena melanggar aturan privasi online Uni Eropa.

Selain denda, badan pengawas Perancis juga menyatakan dalam keputusannya pada Januari lalu bahwa Google tidak memiliki transparansi dan kejelasan dalam hal menginformasikan pengguna tentang penanganan data pribadi. Karenanya Google dinyatakan telah gagal untuk mendapatkan persetujuan dari badan pengawas Perancis guna menerapkan iklan yang dipersonalisasi.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar