Guna Mengontrol Pengelolaan Dana (JKN) dan BOK Didamping Kejari kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Dalam rangka memaksimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di daerah Kabupaten Kampar, Dinas Kesehatan Kab. Kampar melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) program pengelolaan dana kapitasi JKN dan BOK di Aula kantor Dinas Kesehatan pada Rabu (11/3/2020).
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara di 31 puskesmas se-Kabupaten Kampar. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi SKM M.Kes mengungkapkan, Rakor tersebut bertujuan untuk memaksimalkan program JKN dan BOK serta meminta kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkinang untuk memberikan arahan dan pendampingan hukum terhadap semua program Dinkes agar tidak ada penyalahgunaan anggaran.
“Tujuan kita sama-sama dapat melaksanakan serta mengelola anggaran itu dengan benar serta sesuai standarisasi barang dan jasa supaya kecepatan pelaksanaan terarah. Dan dalam menggunakan anggaran nantinya harus selalu berkoordinasi dan dilaporkan selalu kepada Dinkes”. Ujar Kadiskes terhadap seluruh Kapus dan Bendahara Puskesmas.
Dengan tercapainya capaian program JKN dan BOK membuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan optimal, kemudian terlaksanya pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Bupati Kampar telah mengeluarkan Peraturan Bupati terbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar, dimana nantinya semua petugas yang bertanggung jawab atas pengelolaan program tersebut dapat melaksanakan setiap poin-poinya. Pemanfaatan dan belanja kegiatan dari dana kapitasi ini dipergunakan untuk belanja barang operasional seperti belanja obat, alat kesehatan, bahan medis dan sarana-prasarana untuk menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dimana dalam rapat koordinasi ini sebagai narasumber yaitu dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelejen, Silfanus Rotua Simanulang SH memaparkan bahwa pengelolaan uang negara harus dikelola dengan benar dan penuh tanggung jawab serta libatkan semua lintas.
“Kebijakan yang nantinya akan diambil harus dikonsultasikan jangan pernah buat kesimpulan sendiri walaupun itu dengan niat baik tetapi tidak sesuai aturan maka akan tetap salah dan melanggar hukum karena semua kebijakan telah jelas aturannya. Kami Kejari Bangkinang siap melakukan pendampingan hukum, silahkan konsultasikan pelaksanaan programnya agar bisa sesuai aturan dan bisa terealisasi” Jelas Silfanus.
Selanjutnya Kadiskes Dedy Sambudi menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Kampar akan menindaklanjuti kerjasama MoU kepada Kejari Bangkinang guna ditiap minggu Kejari akan meluangkan waktunya untuk Dinkes dan puskesmas guna memberikan pelatihan terhadap kader serta bendahara dapat melakukan konsultasi hukum terhadap penggunaan anggaran, semoga kita lebih mudah dan lebih bertanggungjawab lagi terhadap pengelolaan JKN-BOK” tutupnya. (Dani)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi