KMP Minta Kadis PUBMP Buka Dokumentasi Pelaksanaan Proyek Jembatan Bodem yang Ambruk


Nusaperdana.com, Purwakarta - Ketua komunitas masyarakat Purwakarta (KMP) Ir.H zaenal Abidin MP layangkan surat permohonan dokumen pelaksanaan pembangunan jembatan Bodem yang ambruk pada jumat (03/04/2020) yang lalu (20/04/2020).

Menindak lanjuti kunjungan KMP ke kantor Dinas PUBMP hari senin tanggal 20 April 2020 KMP kembali datangi Dinas PUBMP untuk mempertanyakan perkembangan kasus runtuhnya jembatan Bodem,dan sekaligus menyampaikan surat Permohonan untuk mendapatkan Dokumentasi Pelaksanaan Proyek Jembatan Bodemen Campaka, dengan Nomor Surat : 002/Eks-BM/IV/2020. Disampaikan ZA sapaan ketua KMP 

"maksud dan tujuan meminta Dokumentasi Pelaksanaan Proyek dimaksud supaya kami dan elemen masyarakat lainnya dapat memantau secara analitik komprehensif, sehingga kasus ini dapat dikaji secara transparan dan tuntas sehingga diperoleh informasi yang valid,tutur ZA

"Saya yakin kepada Dinas tidak akan gegabah dalam bersikap, dan yakin data Dokumentasi Pelaksanaan Proyek tersebut akan dikirimkan ke sekretariat KMP.  Keyakinan ini memang amanat dari Undang-undang, bahkan secara eksplisit diamanatkan dalam sumber dari segala sumber hukum kita yaitu Pasal 28 f UUD 1945 : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memililki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.sambung ZA

Jebolan Universitas Gajah mada ini juga mengatakan"bahwa Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan dalam kinerjanya"

Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,  setiap Badan Publik  mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa lingkup Badan Publik ini meliputi Lembaga EKSEKUTIF, YUDIKATIF, LEGISLATIF  serta Penyelenggara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN/APBD, termasuk juga organisasi non-Pemerintah yang mendapat  dana dari APBN/APBD.tambah ZA

KMP menilai untuk dapat menjelaskan kasus robohnya jembatan Bodem ini dapat dimulai dari yang kasat mata (mudah ditelaah), yaitu mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan proyek ini, dan itu merupakan hal krusial dalam MANAJEMEN PROYEK. Maka dari itu KMP meminta DOKUMENTASI Pelaksanaan, yang teridi dari : (1) DED/Detail Engenering Design dari Perencanaan yang menjadi rujukan pelaksanaan pekerjaan, (2) Shop Drawing/Gambar Kerja yang merupakan metoda pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor dalam rangka memudahkan pelaksanaan di lapangan, dan Gambar Kerja tersebut mestinya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, (3) Ijin Pasang yang sudah disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi/Dinas, (4) Report Progres mingguan dan bulanan dari Konsultan Pengawas yang mestinya sudah disetujui Kontraktor kepada Direksi/Dinas, (5) As-Built Drawing/Gambar Realisasi yang sesuai dengan keadaan lapangan baik pemasangan, peletakan, dan bentuk pada saat pembangunan konstruksi selesai. As-Built Drawing ini menjadi petunjuk perawatan dan operasional oleh owner/Dinas.pungkas ZA.

Diakhir wawancara, ZA mengingatkan Bagi Badan Publik yang mengabaikan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,  secara eksplisit pada Pasal 52 dinyatakan Badan Publik dapat dipidanakan. (anda,s)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar