Sekjen Kemendikdasmen Respons Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu, Itjen Turun Tangan


Nusaperdana.com, Kampar – Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Iya, terkait persoalan UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu akan kita tindaklanjuti melalui Itjen untuk komunikasi dengan dinas pendidikan setempat,” ujar Suharti singkat saat dimintai tanggapan.

Sebelumnya, sekolah tersebut disorot setelah muncul dugaan pungutan SPP sebesar Rp26 ribu per bulan kepada siswa, meski berstatus sekolah negeri dan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN.

Informasi dugaan pungutan itu berasal dari laporan warga Desa Danau Lancang yang mengaku keberatan dengan pembayaran bulanan yang dinilai memberatkan orang tua murid. Saat dikonfirmasi di lokasi pada Kamis (28/1/2026), salah seorang orang tua siswa membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Iya benar, setiap bulan kami diminta membayar SPP Rp26 ribu. Katanya untuk kebutuhan sekolah,” ujar orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan pungutan, kondisi sarana dan prasarana sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruang kelas terlihat mengalami kerusakan, mulai dari kaca jendela pecah, plafon kelas rusak, hingga fasilitas WC yang tidak dapat digunakan siswa.

Kondisi itu dinilai memprihatinkan mengingat sekolah setiap tahun menerima dana BOS yang bersumber dari APBN. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pemeliharaan fasilitas dan sanitasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua murid.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa dana BOS bertujuan mendukung pendidikan tanpa pungutan serta melarang sekolah menetapkan sumbangan dengan nominal dan waktu pembayaran yang ditentukan.

Jika pungutan dilakukan secara rutin dan wajib, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan dana BOS dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar di lingkungan pendidikan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar