Sekjen Kemendikdasmen Respons Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu, Itjen Turun Tangan
Nusaperdana.com, Kampar – Dugaan pungutan SPP di UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Ir. Suharti, M.A., Ph.D, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Iya, terkait persoalan UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu akan kita tindaklanjuti melalui Itjen untuk komunikasi dengan dinas pendidikan setempat,” ujar Suharti singkat saat dimintai tanggapan.
Sebelumnya, sekolah tersebut disorot setelah muncul dugaan pungutan SPP sebesar Rp26 ribu per bulan kepada siswa, meski berstatus sekolah negeri dan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN.
Informasi dugaan pungutan itu berasal dari laporan warga Desa Danau Lancang yang mengaku keberatan dengan pembayaran bulanan yang dinilai memberatkan orang tua murid. Saat dikonfirmasi di lokasi pada Kamis (28/1/2026), salah seorang orang tua siswa membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Iya benar, setiap bulan kami diminta membayar SPP Rp26 ribu. Katanya untuk kebutuhan sekolah,” ujar orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan pungutan, kondisi sarana dan prasarana sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruang kelas terlihat mengalami kerusakan, mulai dari kaca jendela pecah, plafon kelas rusak, hingga fasilitas WC yang tidak dapat digunakan siswa.
Kondisi itu dinilai memprihatinkan mengingat sekolah setiap tahun menerima dana BOS yang bersumber dari APBN. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pemeliharaan fasilitas dan sanitasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua murid.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa dana BOS bertujuan mendukung pendidikan tanpa pungutan serta melarang sekolah menetapkan sumbangan dengan nominal dan waktu pembayaran yang ditentukan.
Jika pungutan dilakukan secara rutin dan wajib, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan dana BOS dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Berita Lainnya
Polsek Tempuling Gelar Patroli KRYD, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Tempuling
Dari Makodim Inhil, Semangat Kepemimpinan dan Bela Negara Digaungkan
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tempuling Lakukan Pengecekan Pembibitan Cabai di Lahan Petani
Dari Pengamanan ke Pertanian, Polsek Sungai Batang Aktif Dampingi Petani Tanam Jagung
Tak Hanya Jaga Keamanan, Polsek Enok Aktif Dampingi Warga Kelola Lahan Produktif
Sinergi Polsek Kateman dan Petani Tagaraja, Wujudkan Kemandirian Pangan Lokal
Polsek Tanah Merah Kawal Program Hortikultura Bayam di Desa Tanah Merah
Polisi Turun ke Ladang: Pastikan Pertumbuhan Jagung di Tagagiri Tama Jaya Berjalan Baik