Komisi I DPRD Bengkalis Upayakan Bangun UPT Satpol PP

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis

Nusaperdana.com,Pekanbaru - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis datangi Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk membahas masalah kelanjutan Pembentukan UPT Satpol PP dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Selasa (28/12), kemarin. 

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial juga turut mendampingi Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis untuk membahas pembentukan UPT tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Yeyet Maryati menyambut baik rombongan Komisi I tersebut.

Memulai pertemuan, Khairul Umam mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP yang ada di Kecamatan diharapkan tetap satu komando dengan KasatPol PP sehingga di kecamatan bisa dibentuk UPT.

"Penetapan Perda bisa terealisasi dengan baik apabila didukung tenaga Satpol PP di lapangan, dengan lokasi Bengkalis cukup luas maka jangkauan satpol PP untuk turun ke ke pulau seperti pulau rupat sangat jauh," tutur Wakil Ketua Syahrial menambahkan.

Sementara itu, Ketua Komisi I Zuhandi serta anggota Komisi I Sanusi mengatakan hal yang sama bahwa aspek geografis Bengkalis memiliki daerah kawasan pesisir dan ada daerah yang terpisah dari Pulau Bengkalis, daerah Mandau dan Rupat akses menuju markas Satpol PP sangat jauh dari pulau Bengkalis sehingga kurang efektif untuk menegakkan Perda Satpol PP.

Kepala Bagian (Kabag) Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Yeyet Maryati mengatakan setiap Kabupaten diperbolehkan untuk membentuk UPT di Kecamatan namun harus sesuai Permendagri No.12 Tahun 2017.

Di daerah Riau baru Kabupaten Bengkalis yang ingin membentuk UPT baru, dan untuk diketahui bersama bahwa jika dibentuk UPT Satpol PP maka komando tetap dibawah Kasi Trantib Linmas yang ada di Kecamatan.

Dalam Konteks Regulasi tetap ada kemungkinan untuk membentuk UPT artinya membolehkan karena ada PP No.16 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Akan tetapi jika dibentuk UPT maka di UPT tidak ada Kasi Trantibnya karena sudah ada Kasi Trantib di Kecamatan yang melakukan tugas yang sama.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar