Korban Dampak Limbah PKS PT SIPP, Warga Minta Segera Diganti Rugi

Ket Foto : Warga menyampaikan Kerugian dari Dampak Limbah PT SIPP saat pertemuan di Kantor Lurah Pematang Pudu dengan DLH Bengkalis

Nusaperdana.com, Mandau - Pihak manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit ( PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP) Duri  diminta untuk serius dan respon untuk menyelesaikan ganti rugi terhadap korban terdampak limbah perusahaan yang sudah dua kali jebol hingga merusak ratusan pohon sawit milik Joni Siahaan/ boru Sianturi.

Hal itu disampaikan boru Sianturi selaku korban langsung saat pertemuan dan sosialisasi SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penutupan sementara operasional PKS PT SIPP.  Pertemuan oleh  pihak DLH Kabupaten Bengkalis dengan masyarakat Kelurahan Pematang Pudu Mandau di kantor Lurah Pematang Pudu pada hari Senin (9/8/21) kemarin, yang juga dihadiri  Lurah Pematang Pudu Tasril Akmal,Camat Mandau diwakili Kasi Kesosbud Yoan Dema,Wakapolsek Mandau AKP Ali Suhud dan juga anggota DPRD Bengkalis yaitu Hendri Hasibuan,Giyatno dan Siswanto SR

Kata boru Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya  pemilik kebun yang langsung berbatasan dengan pabrik PT SIPP sudah mengalami kerugian besar akibat limbah yang dikelola oleh PT SIPP tidak sesuai dengan  aturan yang berlaku dan bahkan sampai dua kali jebol  dan  meluap ke kebun sawit miliknya.

"Pertama pada 5 Oktober 2020 dan kedua pada 4 Februari 2021 lalu.Dalam dua kali kejadian tersebut pihak perusahaan tidak peduli dengan kerugian akibat limbah yang jebol.Hingga sekitar 200 batang sawit rusak dan gagal panen.Dan hal ini sudah kami laporkan ke pihak polisi Polda Riau dengan surat pengaduan kepada Polda Riau melalui kuasa hukum Marnalom Hutahaean SH MH ," papar Boru Sianturi.

Padahal pihak perusahaan sudah turun ke lapangan meninjau langsung namun sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan.

"Kami minta tolong kepada pihak pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku yang berwenang dalam hal ini untuk membantu kami dalam hal ganti rugi akibat  dampak limbah yang merusak tanaman  sawit .Kami pernah diundang ke kantornya  dalam hal menyelesaikan ganti rugi ,namun malah mereka tidak hadir dengan alasan yg tidak jelas," ujar Boru Sianturi kesal dan mengakui jika kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anak  adalah dari hasil kebun tersebut.

Ditambahkan Marnalom Hutahaean SH MH, yang diwakili Asisiten nya E Purba selaku kuasa hukum  sangat menyayangkan jika perusahaan ini ditutup sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap warga terdampak limbah. Selain kerusakan tanaman sawit kliennya, diduga juga terjadi dampak lain seperti pencemaran akibat pembuangan limbah by pass ke sungai tanpa pengelolaan limbah yang benar. 

"Sebelum dilakukan penutupan sementara pihak perusahaan harus menyelesaikan ganti rugi akibat dampak limbah.Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan Surat Pengaduan kepada Polda Riau tertanggal 23 Feb 2021, jadi kita masih menunggu  proses hukum  selanjutnya, "tegas Marnalom Hutahaean SH MH.

Marnalom juga kesal dengan ketidak hadiran pihak PT SIPP dalam pertemuan dan sosialisasi tersebut.

"Sementara saat pertemuan dengan pihak DPRD perwakilan perusahaan hadir.Tapi saat pertemuan dengan pihak DLH dan pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Mandau mereka tidak respon dan memilih absen," ujar Marnalom dengan nada kesal.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar