Lagi-lagi, PT.APS Mengabaikan Perjanjian Pembayaran Pesangon Ratusan Ex-Karyawan

Foto Kuasa Hukum Ex-karyawan PT.APS Muhamad Rio dan Suibri

Nusaperdana.com,Duri - Hingga hari ini, langkah hukum terus dilakukan oleh ratusan ex-karyawan PT.Asia Petrocom Service (APS) untuk meminta Hak-haknya (Pesangon) yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Ratusan ex-karyawan menuntut dan mempertanyakan atas tindak lanjut jawaban dari somasi yang telah dilayangkan sebelumnya melalui kuasa hukum Tuan Muda & Associates, Suibri SH dan Muhamad Rio SH, kepada Management PT.APS.

Dimana somasi sudah dilayangkan 2 kali, kepada Legal Head Departemen PT.APS dan telah memberikan jawaban lewat surat Nomor : 100/AHP/APS/IX/2023 tertanggal 01 September 2023 Perihal : Jawaban somasi. Somasi dan surat Nomor : 110/AHP/APS/IX/2023 tertanggal 04 September 2023 Perihal : Jawaban Somasi II. 

"Jawaban somasi yang sudah dilayangkan bahwa pesangon diberikan PT.APS kepada ex-karyawan PT.APS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn dan telah disepakati oleh ex-karyawan PT. APS, serta tidak ada ketentuan yang melarang untuk pembayaran pesangon dilakuakan secara dicicil," ucap Kuasa Hukum ex-karyawan PT.APS Muhamad Rio didampingi Suibri, kepada awak media, Rabu (11/10/2023). 

Selanjutnya isi surat jawaban somasi yang dibacakan Rio, "Bahwa kami informasikan, menurut hemat kami bipartit yang diajukan oleh Tuan Muda & Associates tidak perlu dilakukan, dikarenakan mulai tanggal 11 September 2023 pembayaran pesangon kepada ex-karyawan PT.APS sebagaimana lampiran Somasi Tuan Muda & Associates akan dilanjutkan kembali dan dibayarkan pada bulan selanjutnya setiap tanggal 10 hingga keseluruhan pembayaran pesangon selesai”.

"Dari jawaban somasi tersebut, selaku kuasa hukum ex-karyawan, kami telah memberikan tanggapan dengan surat Nomor : 19/SK/TM&A/IX/2023 tertanggal 12 September 2023 Perihal : Tanggapan Atas Jawaban Somasi yang pada pokoknya, Para Ex.Pekerja PT.APS keberatan atas jawaban PT.APS melalui Legal Head Departemant," ungkapnya. 

Menurut Rio, kesepakatan yang disampaiakan tersebut diduga tidak memenuhi unsur keadilan bagi klien kami dan faktanya pada tanggal 11 September 2023, sebagaimana yang disebutkan oleh Legal Head Departemant PT.APS dalam suratnya pihak PT.APS akan melanjutkan kembali cicilan, namun sampai waktu yang disebutkan PT. APS tidak membayar hak klien kami. 

"Sehingga, kami selaku kuasa hukum ex-karyawan PT.APS mencoba menghubungi Legal Head Departemant PT. APS untuk mempertanyakan isi surat yang disampaikan, kemudian faktanya pada tanggal 12 September 2023 baru dibayarkan hak klien kami dengan cara dicicil," ujar Rio. 

Maka dari itu, kami menduga adanya kesengajaan dari PT.APS untuk melalaikan kewajibanya kepada klien kami. Sehingga kami meminta untuk melakukan perjanjian ulang yang saling mengikat dan saling menerima resiko hukum apabila melakukan kelalai atau pelanggaran hukum antar pihak. 

Serta kami juga mempertanyakan terkait tentang hak-hak klien kami yang tidak dibayarakan oleh PT.APS selama 5 (lima) bulan terhitung bulan Maret hingga Agustus 2023 (kapan akan dibayarkan..???). Namun hingga hari ini PT.APS ataupun Legal Head Departemantnya tidak memberikan tanggapan apapun.

"Atas diabaikannya permintaan kami, selaku kuasa hukum ex-karyawan, kami kembali mensomasi PT.APS, dengan surat Nomor : 23/SK/TM&A/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 Perihal : Somasi I dan Undangan agar Perusahaan membuat perjanjian ataupun membuat kesepakatan baru dihadapan pejabat (Notaris) dengan memenuhi semua unsur hukum apabila salah satu pihak mendapatkan reseiko hukum tidak menjalani isi dari kesepakatan," tegas Rio. 

Ditambahkan Muhamad Rio, selaku kuasa hukum ex-karyawan PT.APS, kami kembali mengingatkan pihak Perusahaan agar patuh dan tunduk dengan Undang-undang Republik Indonesia yang berkaitan tentang permasalahan ini. 

"Karena, PT.APS hingga tanggal sebagaimana yang disebutkan, tidak menjalankan semua isi perjanjian yang dibuat. Maka dengan itu, kami Kuasa Hukum ex-karyawan PT.APS akan mengambil langkah hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi serta akan mengadukan hal ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," tegasnya lagi.

Sementara itu, pihak Perusahaan PT.APS melalui Supt HRD Fredian saat dikonfirmasi whatsapp pribadinya, Selasa sore, 10 Oktober 2023, tidak bisa berkomentar banyak. 

"Saya tidak bisa berkomentar banyak pak Putra, semua sudah legal Perusahaan yang mengurus," jawabnya singkat.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar