Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Limbah PKS PT PCR Sebanga Lagi-lagi Jadi Persoalan
Nusaperdana.com, Bengkalis - Limbah Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT.PCR) yang berada di jalan Gajah Mada KM 3,5 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, di duga kembali mencemari lingkungan di sekitar pabrik pada pertengahan Tahun 2020.
Bahkan pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT PCR) itu ternyata sudah pernah menerima sanksi administratif paksaan dari pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, terkait persoalan limbahnya yang telah mencemari lingkungan sekitar pabrik beberapa waktu lalu.
Tepatnya, sebagaimana yang tertuang di surat keputusan Bupati Bengkalis No.25/DLH-TPKLH/SA-PP/IV/2018, tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS PT.PCR di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tertanggal 02 April 2018.
Namun pada pertengahan Tahun 2020 ini, pihak perusahaan PKS PT.PCR itu di duga kembali mlakukan penncemaran lingkungan di sekitar pabrik. Bahkan terkait persoalan itu, membuat seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang tergabung di Komisi II sempat melakukan peninjauan ke Pabrik itu, tepatnya pada tanggal 14 Mei 2020 lalu. Namun sampai dengan saat ini, apa hasilnya belum ada rilis resmi dari pihak anggota Dewan tersebut.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada pihak DLH Kabupaten Bengkalis, Namun awak media tidak berhasil mendapat informasi terkait dengan dugaan kembalinya pihak PKS PT PCR melakukan pencemaran lingkungan. Jum'at (12/06/2020)
Sebelumnya juga, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melalui Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Dr.Drs.Sugeng Priyanto M.Si, dan disampaikan oleh pihak Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan pada saat itu menyampaikan bahwa persoalan limbah PKS PT.PCR di Kecamatan Mandau waktu itu sudah ditangani oleh pihak DLH Kabupaten Bengkalis.
Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan, dan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (3) huruf i UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, pihak DLH Kabupaten Bengkalis seharusnya taggap untuk menangani persoalan limbah PKS PT PCR itu. (Team)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi