Limbah PKS PT PCR Sebanga Lagi-lagi Jadi Persoalan

Nusaperdana.com, Bengkalis - Limbah Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT.PCR) yang berada di jalan Gajah Mada KM 3,5 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, di duga kembali mencemari lingkungan di sekitar pabrik pada pertengahan Tahun 2020.
Bahkan pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT PCR) itu ternyata sudah pernah menerima sanksi administratif paksaan dari pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, terkait persoalan limbahnya yang telah mencemari lingkungan sekitar pabrik beberapa waktu lalu.
Tepatnya, sebagaimana yang tertuang di surat keputusan Bupati Bengkalis No.25/DLH-TPKLH/SA-PP/IV/2018, tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS PT.PCR di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tertanggal 02 April 2018.
Namun pada pertengahan Tahun 2020 ini, pihak perusahaan PKS PT.PCR itu di duga kembali mlakukan penncemaran lingkungan di sekitar pabrik. Bahkan terkait persoalan itu, membuat seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang tergabung di Komisi II sempat melakukan peninjauan ke Pabrik itu, tepatnya pada tanggal 14 Mei 2020 lalu. Namun sampai dengan saat ini, apa hasilnya belum ada rilis resmi dari pihak anggota Dewan tersebut.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada pihak DLH Kabupaten Bengkalis, Namun awak media tidak berhasil mendapat informasi terkait dengan dugaan kembalinya pihak PKS PT PCR melakukan pencemaran lingkungan. Jum'at (12/06/2020)
Sebelumnya juga, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melalui Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Dr.Drs.Sugeng Priyanto M.Si, dan disampaikan oleh pihak Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan pada saat itu menyampaikan bahwa persoalan limbah PKS PT.PCR di Kecamatan Mandau waktu itu sudah ditangani oleh pihak DLH Kabupaten Bengkalis.
Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan, dan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (3) huruf i UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, pihak DLH Kabupaten Bengkalis seharusnya taggap untuk menangani persoalan limbah PKS PT PCR itu. (Team)
Berita Lainnya
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi
Dari 10 Wartawan Bengkalis Ikut Serta dalam OKK PWI Riau Lima Yang Dinyatakan Lulus