Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Limbah PKS PT PCR Sebanga Lagi-lagi Jadi Persoalan
Nusaperdana.com, Bengkalis - Limbah Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT.PCR) yang berada di jalan Gajah Mada KM 3,5 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, di duga kembali mencemari lingkungan di sekitar pabrik pada pertengahan Tahun 2020.
Bahkan pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PT PCR) itu ternyata sudah pernah menerima sanksi administratif paksaan dari pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, terkait persoalan limbahnya yang telah mencemari lingkungan sekitar pabrik beberapa waktu lalu.
Tepatnya, sebagaimana yang tertuang di surat keputusan Bupati Bengkalis No.25/DLH-TPKLH/SA-PP/IV/2018, tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS PT.PCR di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tertanggal 02 April 2018.
Namun pada pertengahan Tahun 2020 ini, pihak perusahaan PKS PT.PCR itu di duga kembali mlakukan penncemaran lingkungan di sekitar pabrik. Bahkan terkait persoalan itu, membuat seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang tergabung di Komisi II sempat melakukan peninjauan ke Pabrik itu, tepatnya pada tanggal 14 Mei 2020 lalu. Namun sampai dengan saat ini, apa hasilnya belum ada rilis resmi dari pihak anggota Dewan tersebut.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada pihak DLH Kabupaten Bengkalis, Namun awak media tidak berhasil mendapat informasi terkait dengan dugaan kembalinya pihak PKS PT PCR melakukan pencemaran lingkungan. Jum'at (12/06/2020)
Sebelumnya juga, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, melalui Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Dr.Drs.Sugeng Priyanto M.Si, dan disampaikan oleh pihak Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan pada saat itu menyampaikan bahwa persoalan limbah PKS PT.PCR di Kecamatan Mandau waktu itu sudah ditangani oleh pihak DLH Kabupaten Bengkalis.
Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan, dan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (3) huruf i UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, pihak DLH Kabupaten Bengkalis seharusnya taggap untuk menangani persoalan limbah PKS PT PCR itu. (Team)
Berita Lainnya
Pj Bupati Inhu, Kapolres dan Dandim Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat LK 2021
PNS Disdalduk KB Teken Pakta Integritas dan Tenaga Honorer Terima SK Perpanjang kontrak
Ketua PKK Labuhanbatu Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini
Hari Ini, Kapolri Tinjau Isoter di Pekanbaru Riau
Cegah DBD Dinkes Inhil Bersama UPT Puskesmas Fogging di Lingkungan Masyarakat
Demi Kelengkapan Adminduk Masyarakat, Disdukpencapil Inhil Jemput Bola ke Pulau Burung
Usman, Putra Daerah Desa Parit Baru Tambang Sandang Gelar Doktor UINSU Medan
Turnamen Bola Voli Pangkalan Nyirih Cup Bermasa u13 Dibuka