Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Mahasiswa Yogyakarta Asal Inhil Tolak Rencana Pemda Inhil Berutang Rp200 Miliar
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kembali menuai sorotan. Penolakan kini datang dari Irsyad Wahidi, mahasiswa asal Inhil yang sedang menempuh studi Pascasarjana di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Irsyad menilai kebijakan peminjaman tersebut belum memiliki arah yang jelas dan minim transparansi. Pemerintah daerah, menurutnya, belum membuka ruang bagi publik untuk mengetahui detail rencana, kajian strategis, maupun urgensi fiskal yang mendasari keputusan mengambil utang sebesar itu.
“Menyikapi terkait peminjaman Rp200 miliar oleh Bupati Inhil, perlu ditinjau kembali dengan melihat kondisi daerah dan tujuan dari peminjamannya,” ujar Irsyad dalam keterangannya, Minggu, 30 November 2025.
Ia menyebut, apabila pinjaman itu benar-benar ditujukan untuk memperkuat kapasitas APBD dan mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, tentu layak didukung. Namun hingga saat ini, pemerintah tidak menjelaskan apa saja prioritas penggunaan dana, termasuk kegiatan pembangunan yang dimaksud.
“Jika peminjaman digunakan untuk menambah APBD tentu sangat menguntungkan dan perlu didukung. Namun jika peminjaman hanya dalam bentuk pembangunan, dan sejauh ini pembangunan yang dimaksud belum disampaikan oleh pemerintah, ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Irsyad menambahkan, kebijakan utang tidak boleh menjadi beban fiskal baru yang justru merugikan keuangan daerah di masa mendatang.
“Kalau tidak bermanfaat dan justru membebani keuangan daerah, maka pinjaman seperti ini harus ditolak,” ujarnya.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH