Megawaty SH Bantu Pendampingan Hukum AWD Laporan Dugaan Penghinaan Profesi di Polda Riau
Nusaperdana.com,PekanBaru - Kantor Hukum Megawaty SH dan Rekan bantu pendampingan hukum kepada Aliansi Wartawan Duri (AWD) dalam laporan dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Kuasa Hukum Khairul Umam ElidaNetti.
Pendampingan itu, dilakukan mulai dari awal pelaporan di Polda Riau pada tanggal 7 September 2023 dan pemeriksaan saksi tanggal 18 September 2023 sampai nanti proses kelanjutannya kedepan.
Megawaty SH didampingi Asistennya Ade Putra Purba SH mengatakan pendampingan hukum ini dilakukan karena merasa terpanggil dengan adanya dugaan penghinaan oleh oknum yang tidak bisa menghargai profesi wartawan.
"Tetap rapatkan barisan. Kita akan bela dan kawal kasus ini hingga tuntas sesuai harapan. Jika profesi kita dihina, coba bayangkan, luka tidak?Kita tidak benci dengan orangnya, hanya memberi efek jera kedepannya. Mulutmu, harimau mu, maka jagalah selalu lisanmu agar tidak merugikan orang lain," ucapnya.
Sementara itu, Bambang Gusfriyadi mewakili belasan wartawan Duri mengucapkan rasa terimakasih kepada Bunda Megawaty dan rekan yang telah memberi pendampingan hukum kepada AWD dalam laporan dugaan penghinaan profesi Wartawan ini.
"Terimakasih Bunda Megawaty yang telah mensupport AWD baik moril maupun secara hukum,"ujar Bambang didampingi Suhendra dan Alfisnardo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Riau, Senin (18/9/2023).**

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan