Pembalakan Liar di Hutan Produksi, 2 Orang Pelaku Diamankan Polisi

Foto Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat mengelar konfrensi pers di halaman Mapolres

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang pelaku di duga melakukan Pembalakan liar (Ilegal Logging) kawasan hutan Produksi Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. pada hari Sabtu (07/08) lalu. 

"Adapun kedua pelaku tersebut berinisial MR bin kadir (56 th) dan IN alias Iwin (39 th) diamankan bersama barang bukti 1 unit Sepeda Kargo, dan 1,5 tan lebih kurang kayu olahan jenis campuran," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat mengelar konferensi pers di halaman Mapolres jalan Pertanian. Senin (30/08) siang. 

Kata AKBP Hendra kronologi kejadiannya dari masyarakat bahwa di jalan Parit Baru Desa Sumber Jaya Hutan Produksi terdapat kegiatan pembalakan Liar (Ilegal Logging) pada hari Sabtu (07/08) sekira jam 09.00 wib Kapolsek Siak L.Nevin Inderadewa bersama dengan 11 orang anggota setelah berkordinasi dengan  kasat reskrim dan kanit tipidter langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tepat di duga pembalakan Liar tersebut. 

Sesampainya di lokasi bahwa benar ditemukan kegiatan pembalakan Liar dengan cara memotong dan mengolah hasil hutan menjadi kayu olehan jenis Papan dan kemudian saat itu dilokasi tempat pembalakan liar tidak ditemukan adanya pelak pembalakan liar, lalu setelah itu kapolsek Siak Kecil memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak kecil Bripka Riki Hermawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku balakan liar tersebut.

Kemudian pada hari Rabu (11/08), melakukan penyelidikan didalam lokasi tempat pembalakan liar tersebut dijumpai 2  orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar yang bernama MR dan IN sedang berada didalam kawasan hutan produksi, kemudian terhadap di duga pelaku di bawa ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut. ujarnya

Sementara itu tambah AKBP Hendra pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku adalah Pasal 28 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang - undang republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan jangka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Adapun peran dari pelaku sebagai tukang ngangkut kayu hasil olahan," Punkas AKBP Hendra. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar