Pembangunan Jembatan di Desa Teluk Majelis Diduga Tidak Transparan
Nusaperdana.com, Muarasabak - Pembangunan jembatan lingkungan penghubung dusun 2 dusun 3 RT. 06 Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019 diduga tidak transparan. Pasalnya, dalam papan informasi tidak disebutkan berapa pagu dana proyek tersebut.
"Sampai saat ini kita tidak tahu berapa dana pembangunan jembatan itu. Karena setahu saya sampai saat ini belum ada serah terima dari pihak terkait," terang salah satu aparatur Desa Teluk Majelis yang tidak mau disebutkan namanya kepada Nusaperdana.com. Kamis, (23/1/2020).
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Seperti yang tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Kemudian, volume dari jembatan tersebut juga tidak disebutkan dalam papan informasi. Sehingga, ketinggian jembatan diragukan apakah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
"Jembatan ini digunakan bukan hanya untuk pengendara motor saja. Namun, para nelayan juga melewati kolong jembatan dengan pompongnya, saat air pasang pompong tidak bisa melewatinya karena jembatan terlalu rendah," ungkapnya.**(yogo)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan