Pengejaran Pencuri Toko Ponsel di Duri Berhasil, 5 Orang Tersangka Ditangkap

Foto ket : Tim Opsnal Polsek Mandau bersama 1 orang tersangka dan Barang Bukti HP

Nusaperdana.com,Mandau - Berdasarkan laporan warga berinisial RA (30), dan dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap 5 orang tersangka diduga terlibat pencurian 49 unit HP toko Ponsel di Duri
 
Kelima tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/235/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, pada tanggal 22 September 2021 lalu.
 
Adapun 5 orang tersangka yang ditangkap berinisial BG (35), AF (36), TF (34), AH (36) dan MR (36), pada tanggal 18 - 20 Oktober 2021 kemarin, di lima lokasi yang berbeda.
 
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH lewat siaran persnya Minggu (24/10) siang mengatakan kronologi penangkapan berawal tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian 49 unit HP baru di toko milik korban.
 
Pada hari pada hari Senin (18/09), sekira pukul 18.00 wib tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpim IPDA Raditya berhasil menangkap tersangka BG yang diduga adalah penadah Handphone milik korban yang telah hilang.
 
Adapun penangkapan BG tersebut terjadi dirumahnya jalan Simp Perak Jaya Kecamatan Kerinci kanan Kabupaten Siak bersama barang bukti 8 unit HP android merek oppo yang mana setelah dilakukan pengecekkan sesuai dengan imei Handphone milik korban.
 
Hasil introgasi BG menerangkan bahwa 8 unit HP tersebut diperolehnya dari AF kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap AF pada hari Selasa (19/10), sekira pukul 09.30 wib di Jorong Jembatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan, dan juga berhasil diamankan 1 unit HP android oppo reno6 yang setelah dicek seusai dengan imei HP milik korban yang hilang.
 
Hasil introgasi AF mengakui perbuatannya dan diperoleh keterangan bahwa HP yang dikirimkan kepada BG diperoleh dari TF dan pada pukul 11.00 wib tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap TF dirumah Permahan Griya Lima Kaum II No. 01 Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum dan barang bukti 1 unit HP Iphone android yang berisikan percakapan transaksi jual beli HP.
 
Hasil introgasi TF diperoleh keterangan bahwa HP tersebut didapatnya dari AH dan pada pada pukul 11.30 wib tim opsnal berhasil menankap AH dirumahnya di jalan Hamka No. 267 B Jorong Cimpuruik, Kelurahan Cimpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, dengan barang bukti 1 unit HP Iphone 7 yang berisikan percakapan transaksi jual beli HP.
 
Hasil introgasi AH diperoleh keterangan bahwa ia mendapatkan HP tersebut dari MR yang berada di Pekanbaru, selanjutnya tim bergerak ke Pekanbaru mengejar MR dan pada hari Rabu (20/10) sekira pukul 01.30 wib, MR berhasil ditangkap di jalan Riau No.168E Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki - Pekanbaru bersama barang bukti berupa 1 unit mobil kijang pickup warna hitam No.pol BM 9596 AD yang digunakan MR dalam melakukan TP. Pencurian di toko milik korban.
 
Selain mobil juga berhasil disita 1 unit HP android milik korban yang sudah digunakan MR serta uang sejumlah Rp1 000.000, sisa penjualan HP milik korban dan juga 2 buah Kartu ATM.
 
Sementara itu terhadap BG, AF, TF, AH diterapkan Pasal 480 KUHP tentang
pertolongan (jahat) dengan ancaman 4 tahun penjara dan MR diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang percurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memanjat atau merusak dengan ancaman 9 tahun penjara.
 
"Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Firman. (Putra)
 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar