Penyebar Hoax Masjid di Papua Terbakar Ditangkap, Pelakunya Warga Siak


Nusaperdana.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang pelaku penyebar hoaks alias berita bohong di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, pelaku memposting sebuah video hoaks di akun Youtube miliknya dengan menulis keterangan "Masjid Agung Papua Terbakar".

"Tersangka berinisial IR (36), warga Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Yang bersangkutan bekerja di TU sekolah SMK di Siak," kata Andri melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (7/12/2019).

Tersangka, tambah dia, sudah ditahan sejak Kamis (5/12/2019) kemarin setelah proses gelar perkara.

Tersangka terbukti melanggar UU ITE, sehingga penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Andri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu.

Saat itu, petugas menemukan akun Youtube atas nama tersangka yang menyebarkan sebuah video hoaks. 

Tersangka menulis keterangan di video dengan kalimat "Masjid Agung Papua terbakar saat kerusuhan Wamena, Papua, beberapa waktu lalu".

"Kejadian itu bukan di Papua, tapi di wilayah Sulawesi. Sehingga perbuatan tersangka dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Andri.

Andri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu.

Saat itu, petugas menemukan akun Youtube atas nama tersangka yang menyebarkan sebuah video hoaks. 

Tersangka menulis keterangan di video dengan kalimat "Masjid Agung Papua terbakar saat kerusuhan Wamena, Papua, beberapa waktu lalu".

"Kejadian itu bukan di Papua, tapi di wilayah Sulawesi. Sehingga perbuatan tersangka dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Andri.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar