Penyegelan PKS PT SIPP, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Perusahaan

Ket Foto Kuasa Hukum PKS PT SIPP Tommy Bellyn Wilyadi SH

Nusaperdana.com, Duri - Kalau Pemerintah Kabupaten Bengkalis lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis mau segel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berada di kawasan Jalan Rangau kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Duri Kabupaten Bengkalis, baiknya pikir-pikir dan tunggu dulu. 

Menurut Kuasa Hukum Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Tommy Bellyn Wilyadi SH dari Kantor Hukum Nusantara kepada sejumlah wartawan pada Senin (16/8) siang menjelaskan, setelah membaca Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bengkalis.Nomor 442/KPTS/VI/2021 pada 29 Juni 2021, sebenarnya manajemen perusahaan tunduk, dan siap melaksanakan amanat dari SK Bupati Kabupaten Bengkalis tersebut. 

Tapi, dalam SK Bupati Kabupaten Bengkalis pada poin ketiga, isinya "memerintahkan kepada PT SIPP untuk" seperti tertuang dari ayat 1 hingga ayat 9. Sedang, pada poin keempat berbunyi, "perintah sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Ketiga selambat-lambatnya dilaksanakan enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini". 

Itu artinya kata Tommy, ada bahasa penutupan dimana kita yang melakukan penutupan, tapi diberi waktu enam bulan. Hal ini sudah final dan mengikat. Kalau lewat dari enam bulan baru dilakukan penutupan. Saat ini SK Bupati Kabupaten Bengkalis, tentang "penerapan saknsi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada PT SIPP di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau"  terbit baru sekitar tiga minggu. tegasnya. 

Dijelaskan Tommy, soal izin dan perizinan PKS PT SIPP sudah ada tinggal diperbaharui. Kalau masih ada izin dan perizinan yang belum beres atau belum selesai pesentasenya paling tinggal 10 persen. 

"Jika penutupan dilakukan oleh Pemkab Bengkalis lewat Dinas Terkait sangat keberatan dan sayangkan. Kita selaku Kuasa Hukum dari PT SIPP bakal melakukan upaya-upaya hukum terhadap upaya-upaya yang dilakukan," ujarnya. 

Sisi lain lanjut Lawyer dari Kantor Hukum Nusantara ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta dinas terkait sebelum melaksanakan SK Bupati Kabupaten Bengkalis mesti mempertimbangkan tenaga kerja lokal yang bekerja di PKS PT SIPP untuk membiayai dan memenuhi kehidupannya  jumlahnya mencapai 81 persen setara 400 orang ditambah istri dan anak-anak Naker lokal tersebut. 

"Pada prinsipnya, mereka Naker lokal dan khususnya masyarakat tempatan yang berada di daerah operasional perusahaan sangat keberatan kalau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ditutup," bebernya. 

Untuk itu, harapannya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SIPP ini tetap jalan dan beroperasi. Itu tadi alasan paling mendasar menyangkut hajat hidup dan penghidupan hampir 81 persen Naker lokal yang bekerja di PKS PT SIPP. 

Soal Ada Warga Tuntut Ganti Rugi 

Tentang ada seorang warga yang menuntut ganti rugi ke PT SIPP disebabkan tanahnya tercemar diduga limbah bakal dilakukan upaya hukum. Tapi, PT SIPP dalam menyelesaikan masalah terkait ada warga yang menuntut ganti rugi ditempuh dulu secara kekeluargaan lewat musyawarah dan mufakat, sebutnya. (Tim) 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar