SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Kabag Kesra Inhil Tegaskan Dukungan terhadap Polri di Bawah Presiden RI
Rapat Masyarakat Pantai Cermin di Aula DPM-PTSP Kampar Tentang Izin Lahan PT KAMI
Nusaperdana.com, Kampar - Pembahasan klarifikasi tentang perizinan PT. Kampar alam mas inti ( KAMI) tidak Boleh di bangun diatas atas tanah yang dianggap masih Menjadi HGU yang di olah Oleh PTPN V.
Apalagi lokasi Tersebut dekat dengan pemukiman Masyarakat,tentunya Akan Menimbulkan pencemaran Udara.yang Akan terganggu aktifiktas Masyarakat.
Tampak hadiri dalam acara tersebut Kadis DPM-PTSP Hambali SE MH, di dampingi sejumlah Kepala bidang Kabid perizinan Sofiandi, SE dan promosi Sofyan Hadi, Andri Miko selaku Kabid Non Perizinan serta Sawir sebagai Kabid pengaduan Jumat ,(13/03/2020)
Kholil sebagai ketua Masyarakat Pantai Cermin Mengatakan Meminta agar Pihak dinas DPM-PTSP Meninjau Kembali Surat Izin perusahaan PT.(KAMI) di Desa Pantai Cermin. Selaku Masyarakat Pantai cermin tentunya kami sangat dirugikan, ujarnya.
Apabila usulan kami ini tidak di indahkan
Maka kami Sebagai Masyarakat pantai Cermin akan Hearing ke DPRD Kabupaten Kampar.
"DPM PTSP, hanya sebagai Operator dalam artian apabila semua dokumen sdh lengkap dan benar, maka DPM PTSP terbitkan izinnya. Hal ini menerang kan bahwa fakta nya keluar rekom dari kepala desa, yang membina kepala Desa itu bukan DPM-PTSP, Dinas perkebunan dan lingkungan hidup , selaku OPD Teknis telah mengeluarkan Rekom, tentu nya kami hanya bisa menerbitkan Surat izin perusahaan apa bila Dokumen telah lengkap," pungkas Hambali.(Dani)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
PWI Bengkalis Kirim 15 Wartawan Ikuti Hari Pers Nasional 2026 di Banten
Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes, Jaringan Listrik Segera Dibangun di Desa Sialang Panjang
PP Tapung Raya Ultimatum PHR: 3 Hari Aksi 16 Sampai 18 Februari 2026, Putra Daerah Jangan Jadi Penonton
SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu