Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Rapat Paripurna DPRD Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda
Nusaperdana.com,Bengkalis - DPRD Kabupaten Bengkalis gelar sidang paripurna penyampaian 3 Ranperda yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung, Ranperda tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ranperda Pesantren. Senin (17/01).
Hadir pada Rapat Paripurna Bupati Bengkalis diwakili Wabup Bagus Santoso, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY dan para pejabat di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Rapat paripurna kemudian dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam. Ia mengatakan bahwa Ranperda disampaikan berdasarkan surat Bupati nomor :180/SETDA-HK/2022/06 tanggal 10 Januari 2022 dan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis dengan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi tanggal 16 November 2021 tentang pembahasan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan Ranperda insiatif DPRD yaitu Ranperda tentang pesantren.
Terkait hal tersebut Bupati Bengkalis yang diwakili oleh wakil Bagus Santoso menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 retribusi persetujuan pembangunan gedung dengan ditetapnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, maka secara otomatis telah mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
"Sehingga kita tidak bisa lagi menarik retribusi dari penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung sampai dengan ditetapkan peraturan daerah baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku," sambungnya.

Untuk itu penting bagi kita bersama bersinergi melakukan percepatan peraturan daerah demi terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah efektif, efisien memiliki akuntabilitas dan memiliki kepastian hukum. Serta pendapatan asli daerah dapat kita raih sebanyak-banyaknya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.
Selain itu, Ranperda pelayanan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal hal tersebut sejalan dengan salah satu program unggulan pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan menjalin kerjasama dengan perusahaan dalam meningkatkan skill pekerja dan pencari kerja.
Sementara itu, Sanusi Ketua Bapemperda menyampaikan Ranperda Pesantren merupakan salah satu hak Inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis dengan tujuan untuk mendeskripsikan perkembangan serta permasalahan dan tantangan pesantren di Kabupaten Bengkalis, mengantisipasi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan pesantren dan untuk merumuskan urgensi dari pembentukan peraturan daerah sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan pesantren di Kabupaten Bengkalis.
"Dengan harapan kepada anggota DPRD dapat membahas dan mengkaji Ranperda hak inisiatif DPRD secara objektif, rasional dan profesional untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan kepada pihak eksekutif dapat menanggapi penyampaian Ranperda yang telah disampaikan," tutupnya.
Diakhir acara H. Khairul Umam selaku pimpinan rapat mengatakan dengan apa yang telah disampaikan terhadap 3 Ranperda akan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap 3 Ranperda tersebut.**
Sumber : Humas DPRD Kab. Bengkalis

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai