Berdasarkan Kesepakatan Semua Pihak :
RH Tersangka Dugaan Menghina Simbol Negara Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Nusaperdana.com,Bengkalis - Dugaan menghina simbol Negara yaitu memasang bendera merah putih di leher seekor hewan (Anjing) yang di akukan oleh tersangka RH (21), Polres Bengkalis lakukan tindakan persuasif.
Hal itu, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memimpin apel Kebangsaan bersama Bupati Bengkalis Kasmarni dan Dandim 0303 Letkol Inf Endik YH, dihalaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8/2023).
Ia menyebutkan, tindakan persuasif ini, dengan memberikan pembinaan kepada RH tentang nilai-nilai kebangsaan dan klarifikasi serta permohonan maaf RH kepada semua Pihak.
"Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf RH sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik," jelasnya.
Dikatakan AKBP Bimo dalam Apel Kebangsaan, RH telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.
"Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan," pungkasnya dengan kejadian ini dapat diambil Hikmah dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi nilai kebangsaan.**
Berita Lainnya
Warga Mengeluh; Baru 2 Bulan Siap Dikerjakan, Jalan Lapen di Desa Koto Tuo Barat Sudah Hancur
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Bungkam
Pasca di Lantik Sekda Kampar Hambali : Kita Akan Segera Tarik Mobil Dinas Melalui Kejaksaan
Tim Dari Polres Kampar, Periksa Belasan Kades di Polsek XIII Koto Kampar
Bengkalis Satu dari 99 Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Bebas Frambusia
Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar
Total Selama 2023, PHR Rawat dan Perbaiki 7.365 Km Jalan di WK Rokan
Masyarakat Resah, 3 Mucikari di Kota Bangkinang Belum Ditangkap