Rudi Rubiandini si Terpidana Kasus Suap SKK Migas Telah Bebas


Nusaperdana.com, Jakarta - Terpidana kasus suap dan pencucian uang, Rudi Rubiandini dinyatakan bebas pada Minggu (16/2/2020) setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas ini memasuki masa cuti jelang bebas resmi pada 16 Mei 2020.

“Benar sudah bebas hari ini,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim, Minggu (16/2).

Karim menyampaikan, Rudi diberikan masa cuti pada hari ini Minggu (16/2) sebelum bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang.

Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman pidana tujuh tahun penjara.

“Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,” jelas Karim.

Untuk diketahui, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rudi dinilai terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Rudi dipandang menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar USD 900.000 dan SGD 200.000.

Uang yang diterima Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi dinilai terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar USD 522.500.

Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Atas perbuatannya, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar