Rudi Rubiandini si Terpidana Kasus Suap SKK Migas Telah Bebas
Nusaperdana.com, Jakarta - Terpidana kasus suap dan pencucian uang, Rudi Rubiandini dinyatakan bebas pada Minggu (16/2/2020) setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas ini memasuki masa cuti jelang bebas resmi pada 16 Mei 2020.
“Benar sudah bebas hari ini,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim, Minggu (16/2).
Karim menyampaikan, Rudi diberikan masa cuti pada hari ini Minggu (16/2) sebelum bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang.
Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman pidana tujuh tahun penjara.
“Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,” jelas Karim.
Untuk diketahui, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rudi dinilai terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.
Rudi dipandang menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar USD 900.000 dan SGD 200.000.
Uang yang diterima Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Selain itu, Rudi dinilai terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar USD 522.500.
Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
Atas perbuatannya, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025