KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Satu Bulan Lebih Kasus Sample Limbah PT GPP yang Diambil Pihak DLH Rohul Belum Tau Hasilnya, Ada Apa?

Nusaperdana.com, Rohul - Pabrik PT GPP berlokasi di desa Kabun kembali muntahkan limbah pabrik cemari Lahan /kawasan pemukiman warga pada Sabtu 21/11/2020 malam hingga mengakibatkan ikan ternak warga (S) yang didalam kolam punah/mati semuanya .sehingga pemilik kolam Bapak Sinabariba diperhitungkan mengalami kerugian puluhan juta Rupiah .
Menurut informasi dari Masyarakat,bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Rokan Hulu senin 23/11/2020 telah mendatangi pihak perusahaan dan telah mengambil sampling Limbah untuk di uji tes Labor namun sampai saat ini,blm kita tau bagaimana hasilnya dan kita tetap masih menunggu hasil uji tes lab dari pihak DLH Rokan hulu.
Berdasarkan laporan warga yang dikutip awak media yang langsung turun ke TKP terkait Limbah pabrik tersebut kejadian itu bukan lagi yang pertama melainkan sudah berulang kali terjadi ujar (NM)
namun kami berharap agar pihak DLH Rohul dapat bersikap tegas dan Transparan dalam menangani kasus limbah Pabrik.
Dan dapat memberitahukan hasil uji tes laboratorium kepada masyarakat .dengan ini warga menghimbau agar pihak PT GPP agar dapat lebih memperhatikan pengelolahan limbahnya agar jangan terulang lagi seperti yang sudah terjadi,karna pencemaran limbah dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan ikan disungai seperti yang telah terjadi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat pada umumnya .
disamping itu pabrik dengan pemukiman sangat terlalu dekat,mengakibatkan bau limbah yang bau tidak sedap selalu tercium oleh warga.
setelah itu Awak media Transparansi indonesia.co.id (Tim) menemui langsung pihak management PT GPP yang diterima oleh KTU (Alek)dan sekaligus Plt maneger di dampingi Humas M Sanusi SH
diruang kerjanya.membenarkan adanya limbah meluap akibat tanggul kolam limbah jebol pada sabtu malam akibat intensitas hujan deras dan relatif lama sehingga tergerus air sehingga kolam limbah jebol ujar Alek.
Lalu Alek mengatakan, dalam berselang hitung jam, kita langsung melakukan perbaikan tanggul yang jebol itu,dengan menggunakan alat berat 1unit Exavator. bagi warga Maupun pemilik lahan yang terkena dampak sudah kami temui,untuk Membicarakan Ganti rugi,dan itu sudah ada pembicaraan untuk pembelian Lahannya.
Terkait Ternak ikan yang sudah bermatian Milik warga ,kita akan mengganti rugi dan itu masih dalam proses .papar Alek.
Jauh Sebelumnya warga sudah pernah meminta Pihak PT GPP agar Kolam IPAL dapat dipindahkan lebih menjauh dari Pemukiman Masyarakat .Jelas karna Dampaknya dapat mengganggu kesehatan Warga.namun sampai saat ini belum ada realisasi pihak perusahaan.
dalam uu no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.Jelas dikatakan Bagi perusahaan yang membuang Limbah dan mencemari Lingkungan Hidup Dapat diancam pidana sedikitnya 1 tahun.Denda Minimal Rp 1miliyar ,dan Sangsi tentu pidana kalau sesuai fasal 103 penghasil limbah B3 yang tidak mengelola,
pasal 104 tidak ada ijin mengelola,itu ancaman Minimal 1 tahun Penjara.
Terkait sample Limbah pabrik dari PT GPP yang telah diambil oleh DLH Senin 23/11/2020 , awak media mencoba menjumpai Kadis maupun Kabid DLH Rokan Hulu namun satupun tidak ada yang bisa dijumpai dengan alasan, beliau tidak berada ditempat .lalu awak media mencoba konfirmasi Kabid DLH Inul lewat WhatsAap nya Menerangkan ,Bahwa Tim Laboratorium DLH sudah melakukan sampling pada: 1 Air limbah dikolam limbah No 7 yang mengalami runtuh/meluap , 2.air kolam warga tercemar air limbah , 3.Alat sumur bor(tanah) warga masyarakat .
dalam waktu dekat ini DLH berencana menyurati PT GPP untuk meminta melakukan expos kegiatan Terhadap pengelolaan kolam IPAL dan langkah pemulihan lingkungan yang telah dilakukan. Kegiatan itu dapat saja dihadiri oleh masyarakat terdampak,dengan perwakilan pemerintah Desa/ kecamatan dan Tokoh masyarakat . Kita juga menunggu hasil uji laboratorium biasanya 14 hari kerja untuk memperkuat pembuktian dugaan pencemaran lingkungan. sementara ,itu yang dapat kami jelas. (GS)
Berita Lainnya
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
Satlantas Polres Kampar Berikan Edukasi dan Helm SNI Kepada Pelajar di SMP N 1 Bangkinang Kota, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas di SMP N 2 Bangkinang, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Kapolsek Tambang Rapat Koordinasi Terkait Harkamtibmas Dalam Operasional Perusahaan dan Larangan Pemanfaatan Tambang Ilegal
KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Sosialisasikan Keselamatan Obvitnas, PHR Ajak Masyarakat Dukung Ketahanan Energi
Dari 10 Wartawan Bengkalis Ikut Serta dalam OKK PWI Riau Lima Yang Dinyatakan Lulus