Soal Penyegelan Pabrik, Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT. SIPP

Kuasa Hukum PT SIPP Tommy Bellyn Wiryadi SH

Nusaperdana.com,Mandau - Pabrik kelapa Sawit PT.SIPP yang berada di  Km 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dilakukan penyegelan atau penghentian Operasi oleh Pemkab Bengkalis melalui Dinas DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kamis (20/01) pagi. 

Penyegelan tersebut menjadi Pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat dilingkungan sekitar Pabrik, ada yang setuju dan ada juga tidak setuju, sehingga menjelang dilakukannya eksekusi pemasangan plang sempat terjadi adu mulut, bahkan sempat akan terjadi keributan yang akhirnya di amankan oleh pihak Kepolisian dan TNI. 

Menanggapi persoalan penyegelan tersebut Kuasa Hukum PKS PT. SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH, mengatakan tindakan untuk penutupan Pabrik yang dilakukan pihak Pemkab Bengkalis adalah penutupan ilegal, karena konteksnya penutupan tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih ada gugatan kita. 

"Gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru menyangkut tentang SK Bupati untuk masalah menyangkut penutupan ini," jelasnya. 

Dikatakan Tommy, didalam gugatan tersebut masih dalam acara pembuktian belum ada keputusan inkrah untuk perkara ini, tapi mereka dengan semena-mena mengeluarkan surat pembekuan dan surat penutupan padahal seharusnya mengedepankan dulu upaya hukum yang kami lakukan, dengan kata lain yang dilakukan ini adalah eksekusi yang mereka lakukan mengangkangi peradilan tata usaha negeri Pekanbaru.

Selain itu juga sebenarnya disini ada surat dari kementerian lingkungan hidup, dimana didalam kementerian lingkungan hidup untuk pengurusan penerbitan lingkungan usaha kegiatan termasuk wewenangan gubernur bukan wewenang Bupati.

"Kenapa dengan secara sepihak dan otoriter dilakukan penutupan. seharusnya setelah SK berakhir ada verifikasi, dilihat dulu benarkah mereka masih melanggar lingkungan, benar nggak lingkungan tersebut masih tercemar. Fakta nya gimana tidak ada pemberitahuan bahkan untuk melapor penutupan tidak ada pemberitahuan sama kita," ujar Tommy. 

Ditambahkan Tommy, secara hukum kita kan ada administrasi negara, boleh di cek di perkara PTUN Pekanbaru nomor 50 apakah perkara ini sudah berbuah hukum atau masih dalam proses pemeriksaan. Dimana hari Selasa ini masih acara pembuktian para pihak, jadi masih ada perkara di tuntut. kita tidak tahu siapa yang menang siapa yang kalah.

"Upaya kita ada pidana ,ada perdata dan upaya hukum lainnya yang saya kerjakan tidak satu, Karena kita taat hukum sudah mereka pasang itu bukti kita akan lakukan upaya hukum yang sangat banyak terhadap aspek-aspek hadir dari siapa saja," terang Tommy.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar