SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Kabag Kesra Inhil Tegaskan Dukungan terhadap Polri di Bawah Presiden RI
Syaiful Ardi: Ranperda RT/RW Demi kemaslahatan Masyarakat
Nusaperdana.com, Bengkalis - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar paripurna masa persidangan II, tentang perubahan tata tertib DPRD, perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 dan penyampaian Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 serta Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2023.
Paripurna kedua persidangan II triwulan pertama Tahun 2020, membahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi mengatakan Ranperda RTRW ini demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bengkalis Dua Puluh Tahun ke depan.
Syaiful ardi juga menjelaskan pembahasan Ranperda RTRW tidak bisa buru-buru , ini soal tapal batas wilayah, habitat, kawasan hutan lindung, Hak Guna Usaha serta lainnya menyangkut hidup dan kehidupan semua masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Untuk itu, Pansus RTRW perlu berhati hati dan betul betul mengkaji Ranperda sebelum nantinya disampaikan untuk disahkan menjadi Perda.
Dikatakan Syaiful Ranperda RTRW, setelah disahkan nantinya Dua Puluh Tahun ke depan baru bisa direvisi. "Bisa dibayangkan, bila Perda RTRW tidak mengakomodir kepentingan seluruh masyarajat dan kemaslahatan umat bisa bahaya bagi hidup dan kehidupan bermasyarakat," terangnya
Hal ini disampaikan nya saat memimpin rapat bersama Sekretaris daerah kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, yang juga dihadiri 35 orang anggota DPRD Bengkalis, Senin Malam (09/03/2020)
Sementara itu Sekretaris Daerah (sekda) H. Bustami HY, Mengatakan Propemperda instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan sistematis dilaksanakan jangka waktu Satu Tahun Penyusunannyaberdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
“Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang jadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah," tuturnya.
Bustami juga menjelaskan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi, perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
Saat ini, pelaksanaan RTRW Kabupaten Bengkalis tahap penyesuaian dengan pedoman terbaru dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten, berpedoman kepada Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2019 dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Riau yang sudah ditetapkan menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018.
“Guna terwujudnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang berkualitas, kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk dapat bersatu padu, bekerja sama, saling membantu dalam proses percepatan penetapan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) sesuai dengan waktu yang telah disepakati," terangnya.
Sidang paripurna masa Sidang II yang berlangsung sekitar 2 jam itu telah terbentuk tiga pansus yang salah satunya tentang Perda RT/RW. (putra)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
PWI Bengkalis Kirim 15 Wartawan Ikuti Hari Pers Nasional 2026 di Banten
Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes, Jaringan Listrik Segera Dibangun di Desa Sialang Panjang
PP Tapung Raya Ultimatum PHR: 3 Hari Aksi 16 Sampai 18 Februari 2026, Putra Daerah Jangan Jadi Penonton
SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Ketua STAI Auliaurrasyin Apresiasi Dukungan Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden RI