Syaiful Ardi: Ranperda RT/RW Demi kemaslahatan Masyarakat


Nusaperdana.com, Bengkalis - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar paripurna masa persidangan II,  tentang perubahan tata tertib DPRD, perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 dan penyampaian Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040 serta Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2019-2023.

Paripurna kedua persidangan II triwulan pertama Tahun 2020, membahas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi mengatakan Ranperda RTRW ini demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bengkalis Dua Puluh Tahun ke depan. 

Syaiful ardi juga menjelaskan pembahasan Ranperda RTRW tidak bisa buru-buru , ini soal tapal batas wilayah, habitat, kawasan hutan lindung, Hak Guna Usaha serta lainnya menyangkut hidup dan kehidupan semua masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Untuk itu, Pansus RTRW perlu berhati hati dan betul betul mengkaji Ranperda sebelum nantinya disampaikan untuk disahkan menjadi Perda.  

Dikatakan Syaiful Ranperda RTRW, setelah disahkan nantinya Dua Puluh Tahun ke depan baru bisa direvisi. "Bisa dibayangkan, bila Perda RTRW tidak mengakomodir kepentingan seluruh masyarajat dan kemaslahatan umat bisa bahaya bagi hidup dan kehidupan bermasyarakat," terangnya

Hal ini disampaikan nya saat memimpin rapat bersama Sekretaris daerah kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, yang juga dihadiri 35 orang anggota DPRD Bengkalis, Senin Malam (09/03/2020) 

Sementara itu Sekretaris Daerah (sekda)  H. Bustami HY, Mengatakan Propemperda instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan sistematis dilaksanakan jangka waktu Satu Tahun Penyusunannyaberdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

“Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang jadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah," tuturnya.

Bustami juga menjelaskan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi, perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.

Saat ini, pelaksanaan RTRW Kabupaten Bengkalis tahap penyesuaian dengan pedoman terbaru dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten, berpedoman kepada Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2019 dan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Riau yang sudah ditetapkan menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018.

“Guna terwujudnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis yang berkualitas, kepada semua pihak pemangku kepentingan untuk dapat bersatu padu, bekerja sama, saling membantu dalam proses percepatan penetapan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) sesuai dengan waktu yang telah disepakati," terangnya.

Sidang paripurna masa Sidang II yang berlangsung sekitar 2 jam itu telah terbentuk tiga pansus yang salah satunya tentang Perda RT/RW. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar