Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Tidak Kantongi Izin, Tim Kesatuan KPHP Amankan Ekskavator

Nusaperdana.com, Muarasabak - Polisi Kehutanan (POLHUT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Pruduksi (KPHP)Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi di bantu perangkat Desa bersama Ketua kelompok Tani di Desa Caturahayu Kecamatan Dendang mengamankan Alat Berat Ekskavator.
Diketahui bahwa Gapoktanhut Caturahayu telah mengantongi izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (KLKH) dengan nomor: SK.5779/MENLHK.PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tanggal 10 September 2018.
Namun mirisnya, di lokasi tersebut malah di rampas oleh oknum diluar kelompok yang tidak mengantongi izin resmi dengan melakukan aktivitas pembersihan lahan dan penggalian parit menggunakan ekskavator di kawasan Gapoktanhut Caturahayu, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Terkuaknya kasus ini setelah Tim turun ke lokasi pada Selasa (04/2/2020) siang. Di temukan ekskavator tanpa operator, dari hasil pengembangan di lapangan diperkuat dengan adanya keterangan sejumlah saksi-saksi di lokasi menyebutkan yang melakukan kegiatan tersebut adalah Sutanto.
Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Pruduksi (KPHP), kepada awak media membenarkan bahwa dirinya bersama masyarakat desa mendatangi lokasi kejadian.
"Saat kami tiba di lokasi bahwa pemilik dan operator Alat tersebut tidak berada di tempat, namun dari hasil pengembangan di TKP, bahwa alat tersebut Milik Gontor 12, sedangkan sebagai penanggung jawab semua kegiatan tersebut adalah Sutanto. Kemudian diadakanlah dialog, saat di tanya beliau mengatakan semua kegiatan dia yang bertanggung jawab dan mereka mempunyai izin pengelolaan. namun saat di pinta bukti izinya tidak bisa membuktikan," ungkapnya kepada awak media.
Kasus pengamanan ekskavator ini pun sebelumnya sempat pernah terjadi, namun faktanya ekskavator yang menjadi barang bukti masyarakat malah dibiarkan keluar begitu saja alias tidak adanya penyelidikan dan pendalaman kasus disertai proses hukum dari pihak-pihak terkait. Anehnya hal itu selalu di cekal dengan alasan masih kurangnya bukti -bukti.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Dadun Ketua Gapoktanhut Caturahayu mengatakan kami tidak menduga, bahwa di lahan kelompok kami ada alat berat Eksavator yang melakukan kegiatan pembersihan lahan dan penggalian parit oleh oknum-oknum masyarakat yang mempunyai kepentingan pribadi.
"Kelompok kami jelas telah mendapat izin usaha pemanfaatan dari Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan pusat namun masih di serobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
"Harapan kami kepada pihak penegak hukum tolong tegakan keadilan bagi kami masyarakat kecil ini, proses bagi oknum-oknum yang dengan lancang merampas lahan kami dan apabila suara kami tidak di dengarkan maka kami Gapoktanhut Caturahayu akan turun ke lapagan berorasi, meminta keadilan penegak hukum," ujarnya. (ygo)
Berita Lainnya
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib