Tim ojoloyo satresnarkoba polres Kampar, tangkap pengedar Shabu di kampung terandam tambang.
Nusaperdana.com, kampar - Tim di juluki ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar lagi lagi dengan serius membasmi narkoba di kabupaten Kampar, kembali lagi menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin malam (12/07/2021) di wilayah Kampung Terandam Desa Tambang Kecamatan Tambang kabupaten Kampar provinsi Riau.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH di Konfirmasi oleh awak media melalui humas polres Kampar, membenarkan penangkapan terduga Pelaku narkoba jenis Shabu di wilayah terandam desa tambang kecematan tambang, Daren mengatakan, yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AA alias OKI (33) warga Desa Pulau Sialang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar" ujar Daren.
Lanjut Daren, Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini"jelas Daren
Lebih lanjut Daren, Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di wilayah Kampung Terandam Desa Tambang Kecamatan Tambang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kita perintahkan Tim Opsnal Resnarkoba polres Kampar untuk mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target yaitu AA alias OKI dan kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada kantong celana sebelah kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Daren.
Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutup Daren.(Redaksi)
Berita Lainnya
Pj Gubri : Masuk Keluar Jembatan Pulau Bengkalis Nanti Pakai Kartu E-Toll
Tipidsus Kejari Rohul Sita Aset Perkebunan PT EM di Kepenuhan Timur
Bantuan Pangan 'Lawan' Covid-19, Polda Bantu 3 Ton Beras ke IWO Riau Untuk Didistribusikan ke Masyarakat
HBA Ke 62, Kajari Bengkalis Tabur Bunga di TMP Kesuma Kesatria
Gugatan PT. SIPP Tekait Perizinan, PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat
Bupati Tegal Temui Pendemo Aksi Unjuk Rasa Menentang UU Cipta Kerja
MAN 1 Inhil Adakan Pemilihan Calon Ketua Pansus Pengibar Bendera Tahun Ajaran 2019-2020
3 Warga Pangkalan Serik di Ringkus Sat Narkoba Polres Kampar