Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat Riau
Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Tim Penasihat Terdakwa Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti Surat kepada Majelis Hakim
Nusaperdana.com, Tembilahan - Tujuh Tim Penasihat Terdakwa Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti Surat kepada Majelis Hakim yang mana juga memasuki agenda Pemeriksaan Terdakwa, Tembilahan, Senin (09/02/2020).
Adapun Alat Bukti Surat yang diajukan 7 Penasihat Hukum Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Terdakwa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut ketika Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait, SH.,MH bertanya kepada Terdakwa Usman kapan dan dimana postingan tersebut dibuat oleh terdakwa.
"Dijawab terdakwa adapun postingan tentang presiden tersebut saya buat pada sekitaran tanggal 20 oktober 2019 sekitar jam 08.00 wib bertepatan hari pelantikan presiden Jokowi, dilanjut Ketua majelis hakim. Kenapa postingan tersebut dihapus?,"
Terdakwa menjawab "dikarenakan saya merasa bersalah, lalu juga ada yang menginboks saya untuk menghapus postingan tersebut, ada juga yang mengancam saya akan menciduk saya, dan Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan"
Apa maksud dan tujuan saudara terdakwa membuat postingan tersebut?
"Dijawab terdakwa adapun maksud postingan tersebut memang mendoakan presiden meninggal dunia, saya merasa bersalah makanya saya hapus tetapi tujuan saya hanya meluapkan rasa kekesalan dan kekecewaan terhadap prisider," ujarnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum mencecar terdakwa, Apakah saudara pada waktu itu adalah pendukung Jokowi atau Prabowo, Dengan tegas kata JPU kepada terdakwa
"Tidak pak saya bukan pendukung keduanya, justru pada tahun 2014 saya pernah memilih jokowi karena saya merasa tidak ada perubahan atas janji janjinya kepada rakyat makanya saya kecewa, saya juga melihat kawan kawan pedagang banyak yg gulung tikar berjualan, postingan saya hanya kekecewaan saya dan kekesalan secara spontanitas," jelasnya.
Dan pada kesempatan terakhir, Penasihat Hukum diberi waktu untuk memeriksa Terdakwa, "Saudara terdakwa tadi sudah banyak ditanya dengan Majelis dan JPU saya kira saya hanya memberikan satu pertanyaan, adakah Niat saudara membuat postingan tersebut untuk mengajak orang dan atau anggita grub kab.inhil tersebut untuk membenci presiden Jokowidodo? Tolong jawab iya atau tidak," ucapnya.
Terdakwa pun menjawab dengan tegas "Tidak" penasihat hukum langsung menyatakan Cukup yang mulia
Setelah pertanyaan dari penasihat hukum ditutup, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan hari kamis untuk memberi kesempatan kepada JPU membuat Tuntutan kepada Terdakwa.
Tanggal 12 maret 2020 akan di laksanakan sidang kembali dengan agenda Mendengar Tuntutan JPU kepada terdakwa. (safar)
Berita Lainnya
Modus Ngajak Pacaran Lewat HP dan Minta Uang Hingga 29 Juta, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir
Tertangkap Warga Curi Kotak Amal, Pria di Bekasi Ini Ngaku Lapar
642 Pekebun Karet UPPB Terima Bantuan Bahan Pembekuan Lateks Dari Ditjenbun
Kapolres Inhil: Renungan Suci Momentum Refleksi Dan Introspeksi Diri
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Mesjid Kecamatan Kempas
Bupati Kampar Laporkan Kondisi Terkini Penangangan Covid-19 ke Gubernur Riau
Cegah Peningkatan Covid, Pemdes Petani Bagikan Masker Kepada Warga
Layanan Prima Satpas 0922 Polres Bengkalis Pembuatan SIM Bagi Disabilitas