Kejari Kampar Menetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Dana KUR
Sadid! Anak Yatim di Tarai Bangun di Aniaya Tante
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencuri Sepedah Motor Milik Orang Tuanya
Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu seberat 958,14 gram dan Heroin Seberat 2,1 Kg Senilai Rp7,5 Miliar

Nusaperdana.com,Bengkalis--Timsus Elang Malaka Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 958,14 gram dan heroin seberat 2,1 kg lebih senilai Rp7,5 miliar dari jaringan internasional. Pengungkapan ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar serta Kepala KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar saat menggelar Pres Rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Jumat (23/5/2025) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan, bahwa untuk tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti yang diamankan 2.193,54 gram, yang bisa menyelamatkan 10.834 jiwa.
Tersangka berinisial MHM alias Apis (28) warga Desa Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis di tangkap di belakang RSUD Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kalau ditotal nilai uang narkotika jenis heroin 2.193,54 gram senilai Rp7,5 miliar. Barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru dan tersangka janjikan upah Rp20 juta," jelas Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Sedangkan kronologis pengungkapan kata Kapolres, berdasarkan informasi awak tim pada Kamis (1/5/2025) dari masyarakat bahwa akan ada masuk nakotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis dan kemudian Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua pekan.
Baca Juga: Sempat Terdeteksi Ada Hotspot, Setelah Dicek Ternyata Bukan, Titik Panas Berasal dari Berasal dari Pabrik
"Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkoba," jelasnya.
Terhadap perbuatan itu kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Donni)
Berita Lainnya
STAIN Resmi Beralih Status Jadi IAIN Datuk Laksamana Bengkalis
Geger! Warga Temukan Pria Tergantung di Pohon Akasi Dalam Kondisi Sudah Membusuk
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor di Hotel Sabrina Panam
Kejari Kampar Menetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Dana KUR
PHR Mulai Pembangunan Jembatan Jorang, Akselerasi Ketahanan Energi dan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
MTs YPPI Bengkalis Gelar Asesmen Sumatif Genap Berbasis Android
Kalapas Bengkalis Tekankan Pentingnya Pertahankan Predikat WBK
Isu Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Backup Ilegal Logging di Bantah Kapolsek Siak Kecil Secara Tegas