Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu seberat 958,14 gram dan Heroin Seberat 2,1 Kg Senilai Rp7,5 Miliar
Nusaperdana.com,Bengkalis--Timsus Elang Malaka Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 958,14 gram dan heroin seberat 2,1 kg lebih senilai Rp7,5 miliar dari jaringan internasional. Pengungkapan ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar serta Kepala KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar saat menggelar Pres Rilis di Aula Kantor Polres Bengkalis, Jumat (23/5/2025) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan, bahwa untuk tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti yang diamankan 2.193,54 gram, yang bisa menyelamatkan 10.834 jiwa.
Tersangka berinisial MHM alias Apis (28) warga Desa Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis di tangkap di belakang RSUD Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kalau ditotal nilai uang narkotika jenis heroin 2.193,54 gram senilai Rp7,5 miliar. Barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru dan tersangka janjikan upah Rp20 juta," jelas Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Sedangkan kronologis pengungkapan kata Kapolres, berdasarkan informasi awak tim pada Kamis (1/5/2025) dari masyarakat bahwa akan ada masuk nakotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis dan kemudian Timsus Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua pekan.
Baca Juga: Sempat Terdeteksi Ada Hotspot, Setelah Dicek Ternyata Bukan, Titik Panas Berasal dari Berasal dari Pabrik
"Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa narkoba," jelasnya.
Terhadap perbuatan itu kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Donni)

Berita Lainnya
Proyek Rp4,3 Miliar SMPN 6 Siak Hulu Dilaporkan ke Kejari Kampar, Dugaan Penyimpangan Disorot
Sengketa Informasi di Menangkan Haryadi. KIP Riau Perintahkan PPID Bengkalis Buka Proyek Jalan Senilai Rp34,7 Miliar
Sekjen Kemendikdasmen Respons Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu, Itjen Turun Tangan
LPPNRI Kampar Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu ke Kejari Kampar
Masyarakat Desa Sepahat Menanti Kepastian di Tengah Sengketa Agraria
Tim Red Devil Kodim 0313/KPR Tangkap Pengedar Sabu di Tapung, 2,91 Gram Diamankan
Wakil Bupati Kampar Buka Pawai Ta'aruf Akbar Sambut Ramadhan 1447 H di Salo
Awak Media Soroti Dugaan Galian Tanah Timbunan di Simpang Kubu, Surat Konfirmasi ke Polisi Tak Berbalas