Usai Dilantik, Dokter Ibeng Pamitan Dengan Nakes dan Karyawan RSUD Mandau
Nusaperdana.com, Mandau - Usai dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis oleh Bupati Kasmarni beberapa hari lalu, mantan Dirut RSUD Mandau drg Sri Sadono M. han yang akrab disapa Ibeng itu pamitan dengan seluruh tenaga medis dan karyawan RSUD Mandau.
Acara pamitan yang digelar di lapangan RSUD Mandau, dokter Ibeng merasa terharu. Ia bahkan sudah menganggap para tenaga kesehatan maupun karyawan tersebut sebagai keluarga.
"Ini acara pamitan, di sini saya sudah merasa kita semua seperti keluarga," katanya.
Acara yang dibalut dengan musik akustik itu juga berlangsung meriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dokter Ibeng yang memiliki talenta musik ini juga bernyanyi sambil memetik gitar kesayangannya. Hal ini menjadi berkesan sehingga kepergian dokter Ibeng naik jabatan itu disambut haru seluruh karyawan.
"Terimakasih atas kerjasama semua Tenaga kesehatan dan Karyawan di RSUD Mandau. Momen hari ini bukan lah akhir dari pertemuan kita, tetapi marilah kita jadikan sebagai rasa syukur, smoga kita lebih akrab dan menjadi keluarga," sebut Ibeng sambil memetik gitar.
Dalam acara itu, para tenaga kesehatan dan karyawan satu persatu menghampiri Ibeng. Sebagai momen perpisahan, satu per satu mengabadikan momen dengan foto bersama, usai menyerahkan cindera mata sebagai kesan telah memimpin mereka selama ini. (Putra)
Berita Lainnya
Polsek Tapung Hilir, Salurkan Paket Bantuan Peralatan Ibadah dan Peralatan Mandi Untuk Para Santri
Presma Uniks: Perlu Pertimbangan untuk Melaksanakan Event Pacu Jalur
Polsek Bintan Timur Laksanakan Patroli dan Pengibaran Bendera Merah Putih di Pulau Terluar Perbatasan NKRI
Seorang ASN Ditemukan Tak Bernyawa di Toilet Mesjid Kantor Walikota Pekanbaru
Sekda Sebut HNSI Sarana Penyalur Informasi
Diduga Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 3 Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi
Marak Curanmor, Warga Desa Ganting Damai Curhat Satbinmas Polres Kampar dalam Jum'at Curhat
Driver Ojol Perampas HP Anak Kecil Terancam 9 Tahun Kurungan