Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
WW ZONE GAME CENTRE BATAM KOTA ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN
Nusaperdana.com, Batam - Pemerintah Kota Batam melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian agar selalu menjaga jarak dan memakai masker. Tapi, Himbauan itu benar-benar Sangat TIDAK DIHIRAUKAN bagi lokasi Gelanggang Permainan Ketangkasan atau sering di sebut GELPER yang berada di Kawasan Komplek Pertokoan DUTA RAYA Batam.
Gelper “WW ZONE GAME CENTRE” merupakan tempat keramaian bagi para pecandu game. Gelper tersebut berisi mesin-mesin “permainan anak-anak”, menurut izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait, tapi dari Pantauan awak media justru hampir Keseluruhan Mesin Permainan di khususkan untuk Permainan Orang-orang Dewasa dan sangat tidak Pantas untuk di mainkan oleh anak-anak. tempat tersebut menjadi permainan orang-orang dewasa. Tidak ada satu anak pun terlihat di WW ZONE GAME CENTRE tersebut. Siang hari pengunjung yang datang lumayan ramai, setelah sore hari maka pengunjung akan semakin ramai bahkan bila malam tiba semakin lama maka semakin sangat ramai dan WW ZONE GAME CENTRE Pasti DIPENUHI oleh KERUMUNAN ORANG dan menjadi sangat ramai, bahkan tidak menghiraukan himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan, baik itu Pemerintah Kota Batam maupun Kecamatan BATAM KOTA.
Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Hanura, Utusan Sarumaha, mengaku Prihatin.
“ Waduhhhhh … .. ini sangat membuat kita prihatin, apalagi covid belum aman, sehingga kalau belum ada kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan maka sangat berbahaya untuk keselamatan kita semua,” ungkapnya.
“[Tempat itu] harus ditutup demi keselamatan masyarakat dan [kami] meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk memantau tempat-tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
Selain masalah protokol kesehatan, Gelper tersebut juga diduga melanggar perizinannya, yang mana jam buka-tutup tempat tersebut tidak pantas bagi tempat “permainan anak-anak” lantaran beroperasi hingga Pagi Hari Setiap Harinya, menurut keterangan warga. (Fengki Siahaan)

Berita Lainnya
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80