Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
4 Golongan Ini Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah

Nusaperdana.com - Ibadah puasa yang ditunaikan pada bulan Ramadhan merupakan perkara yang wajib dilaksanakan dengan beberapa syarat antara lain: Islam, baligh, berakal dan mampu melaksanakan puasa.
Maka, puasa tidak diwajibkan kepada anak kecil (yang belum baligh), orang gila dan orang yang tidak mampu melaksanakannya.
Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa.
Sebagaimana ibadah wajib lainnya, seorang muslim apabila meninggalkan puasa Ramadhan, maka wajib baginya menqodlo (mengganti) puasa tersebut. Ketentuan mengganti ibadah puasa ini pun berbeda-beda.
Ada yang hanya wajib mengganti puasa atau membayar fidyah saja. Ada yang harus menqodlo puasa dan membayarkan fidyah.
Bahkan, ada yang sampai harus membayar kafarat. Adanya perbedaan ketentuan ini tergantung pada sebab musabab yang menjadikan seorang muslim tidak mampu melaksanakan puasa.
Apa itu fidyah dan siapa saja yang wajib melunasi hutang puasa dengan membayarkan fidyah?
Dalam bahasa Arab kata Fidyah merupakan bentuk masdar dari kata dasar Fadaa yang berarti mengganti atau menebus.
Secara terminologi, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebanyak satu mud atau setara 0,6 Kg makanan pokok. Kewajiban membayar fidyah dilaksanakan setiap hari pada hari dimana seorang muslim tidak mampu melaksanakan puasa. (Fathul Mu’in)
Terdapat beberapa golongan yang harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan:
1. Orang yang sudah lanjut usia,
2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya,
Bagi dua golongan ini hanya wajib membayar fidyah saja tanpa harus menqodlo puasa. Meskipun dikemudian hari ia telah sembuh dari sakitnya.
3. Ibu hamil dan menyusui yang apabila ia puasa, maka dikhawatirkan membahayakan janin atau bayinya wajib menqodlo puasa dan membayar fidyah. Berbeda jika ia hanya mengkhawatirkan dirinya, maka ia hanya wajib menqodlo puasa saja tanpa membayar fidyah.
4. Orang yang meninggal dunia sebelum ia mengganti hutang puasa yang ditinggalkannya tanpa ada udzur. Ini menurut pendapat sebagian ulama. Maka, kerabat dari orang tersebut wajib membayat fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Adapun bagi orang yang sudah niat berpuasa, namun ia membatalkannya dengan jima’ (bersetubuh), maka wajib menqodlo puasa dan membayar kafarat yakni memerdekakan budak.
Jika tidak mampu maka puasa selama dua bulan secara kontinu atau jika tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin.
Berita Lainnya
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum