Di Inggris, SIM Mati Saat Pandemi Diperpanjang Otomatis

SIM di Inggris. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, London - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sempat tutup karena pandemi virus Corona (COVID-19). Tak cuma di Indonesia, di Inggris pun sama.

Di Inggris, seperti diberitakan AutoExpress, setidaknya ada sekitar 1,4 juta pengendara yang harus memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Di sana, SIM berlaku selama 10 tahun yang bisa diperbarui setiap satu dekade.

Namun, karena pandemi Corona, Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA) memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi. SIM yang mati antara 1 Februari sampai 31 Agustus 2020 secara otomatis akan diberikan perpanjangan tujuh bulan dari tanggal kedaluwarsanya.

"Perpanjangan ini akan memudahkan pengemudi yang perlu memperbarui SIM mereka. Ini berarti selama mereka memiliki SIM yang valid, pengemudi akan dapat terus melakukan perjalanan penting," kata Chief Executive DVLA, Julie Lennard.

"Perpanjangan ini otomatis, sehingga pengemudi tidak perlu melakukan apa-apa dan akan dikirim pengingat untuk memperpanjang SIM sebelum ekstensi berakhir," katanya.

Sementara di Indonesia, Polri juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat pandemi COVID-19. SIM yang mati saat pandemi Corona masih bisa diperpanjang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi.

"Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Jadi perlu disampaikan bahwa proses perpanjangan SIM terakhir pada tanggal 30 Juni 2020," sambungnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, walaupun SIM telah habis masa berlakunya di masa pandemi Corona tetap dilayani sebagai perpanjangan di masa dispensasi. Jadi, meski masa berlakunya sudah lewat, pemegang SIM tak perlu bikin SIM baru selama masa dispensasi.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar