Diduga Bandar Sabu, Pasutri di Duri XIII Desa Bumbung Ditangkap Polisi

Foto Tersangka US (32) dan MS (37)

Nusaperdana.com,Duri - Diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial US (32) dan MS (37) warga Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap Polisi, Senin (25/07) kemarin. 

Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 13.00 wib, saat berada dalam rumahnya bersama barang bukti 11 paket jenis sabu dengan berat 2,93 gram, 1 bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit Hp  Merek Oppo A15 warna hitam. 

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK SH, Selasa (26/07) malam, kepada awak media membenarkan telah menangkap pasangan suami istri di Duri XIII yang diduga sebagai bandar sabu.

Dimana kronologi penangkapannya, dijelaskan AKP Hairul, pada hari Senin (25/07), sekitar pukul 12.00 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli sabu di jalan Baru Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. 

"Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah pemilik diduga pelaku. Setelah dilakukan Penggerebekan tim menemukan 2 orang didalam rumah tersebut bersama barang bukti sesuatu keterangan diatas," jelasnya. 

Sementara itu, ditambahkan Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu, saat diinterogasi saudara US mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sedangkan MS yang merupakan istrinya mengakui  mengetahui kegiatan suaminya dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.

"Tersangka US menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada padanya itu baru dibeli dari saudara SR propesi Supir dengan harga 2.000.000. Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan SR namun belum berhasil. Sementara kedua tersangka (Pasutri) dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan lebih lanjut," terang AKP Hairul.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar