Diduga Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 3 Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi

Foto ketiga Tersangka

Nusaperdana.com,Bengkalis - Tiga orang pemuda di Bengkalis terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis, karena diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur Bunga (14) nama samaran pada hari Minggu (14/09) lalu, di sebuah rumah kosong Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. 

Ketiga Pemuda tersebut berinisial RA (16), YF (17) dan FW (18) yang ditangkap pada hari Kamis (22/09) di tiga lokasi yang berbeda sesuai laporan warga berinisial SO (31) bersama saksi SI (28) dan barang bukti hasil Visum Et Refertum (VER) serta sepasang baju dan celana dalam korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza lewat siaran pressnya Minggu (25/09) pagi, kepada Nusaperdana.com membenarkan telah menangkap 3 orang Pemuda yang di duga melakukan persetubuhan anak di bawah umur atas nama koban Bunga. 

Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP M.Reza sesuai laporan diatas dan memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra untuk melakukan Penyelidikan terkait Kejadian tersebut, kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 orang diduga pelaku. 

"Setelah di pastikan pelaku berada dirumahnya, pada hari kamis (22/09) sekira pukul 04.30 wib, Kanit pidum beserta Tim opsnal pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi mereka mengakui perbuatannya," jelas AKP M.Reza.

Sementara kronologi kejadiannya, dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Minggu (18/09), sekira pukul 00.00 wib Korban sedang berada dirumah Bibi nya, lalu korban di chat oleh terlapor RA melalui Sosmed mengatakan "Dikau dimana..jadi jemput?"

Kemudian korban mengatakan "Tak usah lagi, Bibi kami ada dirumah" tiba-tiba si RA (Terlapor) sudah berada di depan Gang rumah bibi korban, selanjutnya RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar dengan nya kemudian korban ikut, sesampainya di jalan Antara ada teman si RA 2 orang berboncengan mengikuti korban dan RA dari arah belakang. 

Lalu si RA membawa korban ke Desa Sungai, sesampainya disana korban disuruh masuk kedalam pondok oleh RA, korban melawan dan RA memaksa korban dengan mendorong lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk kedalam pondok dengan RA dan memaksa korban dan membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim dengan korban. 

"Atas kejadian tersebut SO (Pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," terang AKP M.Reza.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar