Dua WNI Sandera Berhasil Dibebaskan di Filipina
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia bekerjasama erat dengan pemerintah Filipina berhasil membebaskan dua WNI yang telah disandera selama 90 hari dari penyanderaan ASG pada 22 Desember 2019. Satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya.
Berbagai langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menlu RI dengan Menhan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal Pemri yang dilakukan Kemenkopolhukam RI.
Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti melalui kerjasama intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina, dimana operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari. Dalam operasi tersebut, 2 WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI a.n. MF masih terus diupayakan pembebasannya. SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.
Pemri berharap satu sandera WNI atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan.

Berita Lainnya
Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Ganting Damai
Bupati Kampar Melalui Pj Sekda Pimpin Upacara Pesemayaman Almarhum Ahmad Zaki
Warga Palestina yang Ditahan Militer Israel Dibebaskan Dengan Kondisi Terluka
Tujuh Strategi Diplomasi Public Relations untuk Meningkatkan Reputasi Suatu Bangsa.
Amerika Serikat Mulai Uji Klinis Vaksin Influenza Universal
Rusia Kecam Aksi Barat Terhadap Iran
Australia tambah bantuan kendaraan lapis baja untuk Ukraina
Israel Hancurkan Bangunan Sekolah di Palestina di Tepi Barat