Dua WNI Sandera Berhasil Dibebaskan di Filipina
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia bekerjasama erat dengan pemerintah Filipina berhasil membebaskan dua WNI yang telah disandera selama 90 hari dari penyanderaan ASG pada 22 Desember 2019. Satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya.
Berbagai langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menlu RI dengan Menhan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal Pemri yang dilakukan Kemenkopolhukam RI.
Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti melalui kerjasama intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina, dimana operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari. Dalam operasi tersebut, 2 WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI a.n. MF masih terus diupayakan pembebasannya. SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.
Pemri berharap satu sandera WNI atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan.
Berita Lainnya
Lebanon Kembali Lockdown
Demi Donasi Kebakaran Australia, Model Asal Amerika Jual Foto Tanpa Busana
Facebook Bakal Matikan Aplikasi Selfie Mirip Snapchat
Anjing Ini Dicat Mirip Harimau untuk Menjaga Ladang dari Serangan Monyet
Selebgram Transgender Dihujat karena Anjurkan Wanita Unduh Aplikasi Kencan Gay
Putin dan Erdogan Duduk Bersama di Sochi, Apa yang Dibahas?
SpaceX Sukses Lesatkan Astronaut ke Antariksa, Amerika Bangga
Aksi Penembakan di California, Enam Orang Tewas Termasuk Bayi