Edukasi Masyarakat, Kemenkominfo Gelar Literasi Didital di Kabupaten Kampar


Nusaperdana.com, Kampar - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Rabu 14 Juli 2021 pukul 09.00 WIB - selesai di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Kemudian, Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

RANA RAYENDRA (CEO of Bicara Project), pada sesi Kecakapan Digital. Rana memaparkan tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITAL, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”. 

Rana menjelaskan indormasi, identitas, dan jejak digital saat ini sudah mudah ditemukan pada media sosial serta unggahan seseorang. Media sosial paling populer dalam setahun ini ialah youtube, whatsapp, dan instagram. Sifat pesan di media sosial diantaranya, massal, mudah diabadikan, dan selamanya. Tips bermain media sosial dengan baik pada informasi, posting konten informatif serta bermanfaat, utamakan fakta, hindari hoax, SARA, dan pornografi. Pada identitas, ciptakan personal branding atau citra diri yang baik dan tunjukan potensi diri. Serta, pada jejak digital, tinggalkan jejak digital yang positif berupa unggahan dan komentar yang baik.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, INDIRA WIBOWO (Public Speaker, Duta Wisata Indonesia 2017, dan Owner @Dearmyscraft). Indira mengangkat tema “TIPS DAN TRICK MENJAGA KEAMANAN PRIVASI DALAM DUNIA DIGITAL”. 

Indira membahas digital safety atau internet safety, merupakan konsep penggunaan internet untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau resiko di dunia online. Ciri-ciri internet safety atau sehat meliputi, log out akun, memakai password, password yang rumit dan kuat, tidak membuka web yang tidak dikenal atau link phising, menghapus history, serta meminimalisasi penggunaan wifi. 

Tips dan trik menjaga keamanan privasi antara lain, gunakan password manager, salah satu cara untuk menjaga data pribadi dari pencurian data ialah menggunakan password yang berbeda-beda pada setiap akun. Selalu cek data secara berkala, menggunakan website haveibeenpwned.com. Aktifkan two-faktor authentication (2FA), tersedia di berbagai situs media sosial seperti, whatsapp, twitter, dan instagram. Serta, gunakan VPN, berfungsi sebagai pelindung data diri pengguna di internet. Manfaat internet safety meliputi, privasi dan informasi pribadi terjaga keamanannya, meminimalisasi tindakan pembajakan akun, membuat seseorang lebih nyaman dalam mengakses informasi, serta menghindari tindakan cyber bullying. Peraturan dalam media sosial ialah, etika yang baik, jaga informasi pribadi, konten positif, dan balas komentar dengan cara baik serta tidak menyinggung orang lain.

Sesi Budaya Digital oleh, ANDIKA PURA KENEDI (Tokoh Pemuda Sakai Riau). Andika memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI BATASAN DALAM KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL”. 

Andika memaparkan kebebasan berpendapat dikenal dengan kemerdekaan menyampaikan pikiran merupakan kebabasan sosial yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau mengemukakan pendapat secara bebas, tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan. Akan tetapi, hal ini tidak temasuk ujaran kebencian, menyebarkan berita palsu, dan berbagai informasi yang sifatnya dapat merugikan orang, institusi, lembaga, badan hukum, dan Negara. 

Kebebasan berpendapat dinilai masih dapat ditolerir alias bebas dari jerat hukum apabila menghormati etika, tidak menyerang harkat dan martabat orang lain, serta tidak provokatif dalam bermedia sosial. Pencemaran nama baik, penyebaran berita palsu, serta berbagai pola pikir yang dituangkan di media sosial, akhirnya akan berbenturan dengan hukum lantaran tidak mengindahkan batasan yang ditegaskan dalam konsitusi. Hati-hati dalam bermedia sosial, ingat batas, dan tidak sembarang komentar yang dapat menyakiti hati orang lain.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, ANDI MASLAN (Kaprodi Teknik Informatika Universitas Putera Batam). Andi mengangkat tema “MENGENAL BUDAYA INDONESIA MELALUI LITERASI DIGITAL”. 

Andi menjelaskan cara meningkatkan pengetahuan akan warisan budaya melalui literasi digital berupa, membuat konten digital berupa gambar, tulisan, atau video, seseorang dapat menggunakan aplikasi seperti canva untuk mendesain dan mengedit sehingga dapat membuat konten di instagram. Membuat blog, seseorang dapat menulis tentang budaya di daerahnya melaui blogger, wordoress, dan kompasiana. Serta, membuat karya ilmiah, hal ini berlaku bagi seseorang yang ingin menyelesaikan tugas akhir kuliah, bisa mengangkat isu budaya di daerahnya dan ikut kompetisi karya ilmiah.

Webinar diakhiri oleh, JOS OREN (Youtuber dan Influencer dengan Followers 8.836). 

Jos menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat para narasumber berupa, tips bermedia sosial yang baik berupa, unggah konten yang informative dan bermanfaat, utamakan fakta, hindari hoax, dan ujaran kebencian. Berbagai macam kebutuhan manusia saat ini menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi, karena itu budaya digitalpun harus dibangun. Kebebasan berekspresi tetap didampingi dengan UU ITE, sehingga menjadi pembatas atau sensor dari apa yang seseorang bagikan. Serta, Negara hadir dan menjamin siapapun dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat. (Sanusi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar