Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Viral
Foto Selfie Selama 3 Tahun Pemuda Indonesia Ini Laku Terjual 31 Juta

Nusaperdana.com - Pemuda asal Indonesia bernama Ghozali viral di media sosial. Ia menjual foto selfie dalam bentuk NFT (non-fungible token) di OpenSea.
Dilansir dari liputan6.com, dari akun OpenSea miliknya dengan nama Ghozali Everyday, terdapat 933 NFT yang semuanya merupakan foto selfie dirinya.
Ghozali memilih untuk menjual foto selfie dirinya selama lima tahun terakhir, dari 2017 hingga 2021, sebagai produk NFT.
"Saya mengambil foto diri saya sejak berusia 18 hingga 22 tahun (2017-2021). Itu benar-benar gambar saya berdiri di depan komputer hari demi hari," tulis Ghozali di akunnya.
Satu foto selfie Ghozali dihargai dengan harga terendah yaitu 0,13 Ethereum atau sekitar Rp 6 juta hingga 0,7 Ethereum atau sekitar Rp 31 juta.
Pantauan Tekno Liputan6.com, Kamis (13/1/2021), sekitar pukul 06.00 WIB, volume trade Ghozali Everyday sudah bernilai 277 Ethereum atau sekitar Rp 13,3 miliar.
Lalu apa itu NFT? Dalam penjelasan sederhana, NFT merupakan token digital, tidak dapat dipertukarkan namun dapat diperjualbelikan.
Hal ini yang membuat NFT cocok digunakan dalam transaksi karya seni digital oleh konsumen biasa maupun kolektor atau disebut sebagai crypto art yang ditunjang oleh Ethereum sebagai platform pendukungnya.
Dalam hal ini, NFT berfungsi sebagai alat verifikasi karya digital untuk transaksi crypto art. Hal ini yang membuat karya yang diperjualbelikan diperlakukan layaknya karya seni berformat fisik.
NFT mengubah aset digital dan jenis barang koleksi lainnya menjadi satu-satunya, sehingga karya seni tersebut bisa diverifikasi keasliannya dan mudah diperdagangkan melalui blockchain.
Artinya, transaksi jual beli aset digital melalui NFT menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency), yang pada akhirnya tetap bisa dikonversi menjadi mata uang konvensional.
Setiap karya seni hanya ada satu NFT dan hal itu ditunjukkan lewat kode identitas unik. Dengan cara kerja seperti itu, NFT bisa difungsikan sebagai penanda orisinalitas dari sebuah karya.(red/dana)
Berita Lainnya
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI