Hasil Kajian Tim Ahli: Ledakan Populasi Kumbang Tanduk di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran berasal dari Kegiatan Replanting PT THIP


Inhil - Hasil penelitian Tim Kajian Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Riau menyimpulkan ledakan populasi kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) yang menyerang perkebunan kelapa milik masyarakat Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir bersumber dari kegiatan replanting (peremajaan) yang dilakukan oleh PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP). Hal tersebut disampaikan ketua Tim kajian BPTP Riau, Dr Ir Saripah Ulpah, M.Sc saat menggelar ekspos di lantai lima Kantor Bupati Inhil, Kamis (09/05/2019). Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten III Setda Inhil yang dihadiri oleh pihak Polres Inhil, Kodim 0314 Inhil, Dinas Perkebunan, Satpol PP, Camat Pelangiran, Kepala Desa dan Perwakilan masyarakat Desa Tanjung Simpang, pihak BPTP Riau memaparkan beberapa fakta dari hasil observasi dilapangan yang dilakukan sejak Januari 2019. [caption id="attachment_2634" align="aligncenter" width="300"] Kegiatan Ekspos[/caption] Disampaikan Saripah, kronologi terjadinya gejala dimulai pada akhir 2017 dan serangan berat terjadi pada awal 2018, sesuai dengan terjadinya waktu replanting didaerah perbatasan dengan kebun kelapa masyarakat Desa Tanjung Simpang. “Titik awal serangan hama kumbang tanduk berada di areal perbatasan lahan replanting (milik THIP) dengan kebun masyarakat,” jelas Saripah. Ditambahkan Dosen Univesitas Islam Riau tersebut, semakin dekat dengan areal replanting presentase dan intensitas serangan kumbang tanduk semakin tinggi. “Hasil pengamatan menggunakan trap, semakin dekat dengan areal repalnting jumlah kumbang tanduk terperangkap semakin tinggi,” beber Saripah. [caption id="attachment_2637" align="aligncenter" width="300"] Kumbang Tanduk[/caption] Dari data yang digali oleh BPTP Riau selama dilapangan, diketahui tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan perusahaan (replanting) yang berpotensi berdanpak pada kebun masyarakat. “Pada SOP rehabilitasi tidak tertuang tindakan antisipasi berupa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berpotensi berdanpak,” ujar Saripah. Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Simpang menuntut PT THIP bertanggung jawab atas rusaknya kebun kelapa milik masyarakat akibat diserang hama kumbang yang berasal dari kegiatan replanting perkebunan sawit milik PT THIP. Dalam beberapa kali mediasi, pihak THIP menyangkal dan mengatakan pihaknya melakukan kegiatan replanting sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk meyelesaikan persoalan tersebut, Pemda Inhil melaui Dinas Perkebunan Kabupaten Inhil menggandeng Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Riau untuk melakukan kajian organisme pengganggu tanaman (OPT) perkebunan. Selaian di Desa Tanjung Simpang, BPTP Riau juga melakukan penelitian di Desa Sei Nyiur Kecamatan Tanah Merah.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar