Tour De Siak 2024, 13 Tim dari Lima Negara Siap Bertanding
Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Janji Tak Ditepati, ZM Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilaporkan Ke Polisi
Nusaperdana.com,Mandau - ZM (28) warga Rohil terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang di duga telah melakukan hubungan badan (Persetubuhan-red) terhadap anak yang masih di bawah umur Bunga (15 ) nama samaran.
ZM ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau di jalan Lintas Pujut Km 25 pada hari Sabtu (06/08) sekitar pukul 18.00 wib, berdasarkan Laporan Polisi oleh warga berinisial DN (32) bersama saksi JL (49) dan barang bukti hasil visum et repertum.
Kapolres Bengkalis melalui Kaposek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK SH MH, lewat press releasenya Minggu (07/08) kepada awak media membenarkan telah melakukan penangkapan seseorang berinisial ZM yang diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Hairul berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang bernama ZM tersebut.
"Pada hari Sabtu (06/08) sekitar pukul 12.00 wib tim Opsnal mendapat informasi bahwa ZM (Terlapor) ada dijalan lintas Pujut Km 25 Rohil sedang berjualan, lalu tim opsnal mendatangi lokasi dan berhasil menangkap ZM tanpa perlawanan. ZM mengakui perbuatannya dan setelah diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan ZM dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, kronologi kejadian dikatakan Kapolsek Mandau AKP Hairul pada hari Kamis (07/10/2021) sekira pukul 19.00 wib, TKP di kos-kosan korban jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ZM terhadap Korban Bunga (Nama Samaran) anak tiri DN (Pelapor).
"Kejadian tersebut dimana pada saat itu DN bersama suaminya JL mendatangi Kos-kosan korban yang berada di jalan Rokan Kelurahan Air Jamban, sesampainya di TKP, DN curiga melihat sendal laki-laki berada di depan kamar korban dan suami DN langsung mendobrak pintu kamar kos tersebut. Setelah pintu terbuka betapa terkejutnya DN melihat ZM sedang berhubungan intim dengan korban," terang AKP Hairul.
Lalu, ditambahkan AKP Hairul, suami DN langsung menyuruh ZM agar menghubungi orang tuanya. Setelah ditunggu-tunggu pihak keluarga ZM menjumpai DN dan membuat pernyataan diatas matrai bahwa ZM akan menikahi korban. Seminggu kemudian DN menghubungi ZM kembali, akan tetapi ZM tidak bisa dihubungi, lalu DN langsung mendatangi rumah orang tua ZM, tetapi orang tua ZM tidak ada di rumah yang ada hanya adek ZM. Kemudian adek ZM mengatakan bahwa ZM sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak akan pulang kembali.
"Atas kejadian tersebut maka DN merasa tidak senang selanjutnya DN melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib (Polri) untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (Putra)
Berita Lainnya
Cerita Hangtuah Makan Malam di Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis
Dugaan Pungli di Pasar Bangkinang, Anggota DPRD Kampar Minta Pemda Lakukan Penataan
Geger! Garam Bau Kemenyan Ditemukan di Lokasi Tes CPNS
Kadisdik Bengkalis Buka Sosialisasi Program Asuransi Tabungan Pensiun
Staf Ahli Bupati Hj.Zulaikhah Wardan: UKS Sangat Dibutuhkan Setiap Sekolah
Polisi Sebut Kerusuhan di Depan Gedung Bawaslu Sudah Disetting
Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Kader Posyandu dan TPK Ikuti Sosialiasi dari Ombudsman RI Terkait Pelayanan
Diduga Perjudian Marak di Desa Tuah Indrapura Kadus Minta Aparat Tegas Menutupnya