Kejari Kampar Periksa Pejabat Disnakertrans Riau, Terkait Tanah Kas Desa Indra Sakti

Nusaperdana.com, Kampar – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemanggilan. Hari ini Senin (13/5/2024) Kejari Kampar memanggil 2 orang dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH melalui pesan singkat mengakui bahwa hari ini ada 2 orang yang dipanggil terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Hari ini 2 orang diperiksa, ke 2 orang tersebut dari Disnakertrans Provinsi riau,” terang Kasi Pidsus Kejari Kampar ini.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, ke 2 orang diperiksa tersebut yakni, Drs.Noverius.MH Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Riau. Said Mardhatillah Kasi Pengembangan dan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Provinsi Riau.
Sebelum nya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memeriksa Dua orang terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (8/5/2024).
Ke dua orang diperiksa tersebut yakni, Tangkas dari Bagian Tapem kantor Bupati Kampar dan mantan Kepala Desa (Kades) Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Sukadi.
Menurut pantauan Juangsumatera.com dikantor Kejari Kampar, Rabu siang ke dua yang diperiksa tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kampar. (Tim)
Berita Lainnya
Masyarakat Resah, 3 Mucikari di Kota Bangkinang Belum Ditangkap
Usaha Galian C Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Kuok Kabupaten Kampar
Besok Dilantik,45 Anggota DPRD Kampar Terpilih Ikuti Gladi Pelantikan
Bengkalis Satu dari 99 Kabupaten/Kota Terima Sertifikat Bebas Frambusia
RH Tersangka Dugaan Menghina Simbol Negara Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Kriteria Yang Harus Dimiliki Oleh Pemimpin Kampar Kedepan Menurut Projo
Tim Dari Polres Kampar, Periksa Belasan Kades di Polsek XIII Koto Kampar
Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Bungkam