Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Lengkap Syarat dan Daftar BLT UMKM, Tunggu SMS Pemberitahuan Dana Cair

Nusaperdana.com, Kuansing - Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka, dengan cara Login www.depkop.go.id yang merupakan link daftar BLT UMKM online yang resmi.
Setiap pelaku UKM dapat mendaftar dan bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Sebagaimana diketahui, bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Cek syarat pendaftaran serta bagaimana daftar BLT UMKM di link www.depkop.go.id.
Seperti yang disampaikan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Kuantan, Farid Yudhawirawan "Saat ini penerima BPUM sudah dapat mengambil dana di semua uker BRI terdekat dimana saja kecuali teras BRI, besaran dana yang diterima sebesar Rp 2,4 juta per orang dalam bentuk hibah," terang Farid Yudhawiran, Senin (19/10/2020) kemarin di Teluk Kuantan.
Untuk syarat utama bagi penerimanya, yakni :
– WNI
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki usaha mikro
– Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.
Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP
– Bidang usaha
– Nomor telepon
Pelaku UKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Selain itu bisa diusulkan ke:
– Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
– Kementerian/lembaga
– Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
– Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
* NIK
* Nama lengkap
* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
* Bidang usaha
* Nomor telepon
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.
Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.
"Dan untuk pengambilan uangnya tidak harus melalui bank. Bisa melalui ATM, dan fasilitas penarikan uang tunai lainnya. Dengan catatan, blokir nya sudah dibuka dan sudah bisa diambil dana tersebut," terang Pincab BRI Teluk Kuantan.
"Jadi, untuk antisipasi jaga jarak sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, tidak perlu mengantri atau ramai ramai ke bank," harap Farid. (Imro)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi