Lurah Tagaraja, Kecamatan Kateman Sebarkan Selebaran Karhutla di Kawasan Pasar


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Lurah Tagaraja, Kecamatan Kateman, Supiansyah turun langsung menyebarkan selebaran tentang kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di sekitar kawasan pasar Kelurahan Taga Raja, Kamis (27/2/2020).

Selebaran tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, seperti larangan, dampak dan regulasi yang mengatur tentang sanksi untuk pembakar hutan dan lahan.

Supiansyah mengungkapkan, terdapat larangan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang perkebunan/pertanian untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Larangan ini yang harus dihindari oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, dikhawatirkan akan berakibat kebakaran meluas sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat karhutla, maka kita harus hindari," ungkap Supiansyah secara tertulis.

Lebih lanjut, Supiansyah menuturkan, terdapat sederet dampak negatif di berbagai sektor yang dapat ditimbulkan akibat karhutla, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lingkungan.

Dari sektor ekonomi misalnya, dikatakan Supiansyah, dampak yang akan muncul ketika karhutla terjadi adalah terhentinya aktifitas ekonomi akibat kabut asap dan terganggunya transportasi.

"Dalam aspek kesehatan, itu dampaknya bertambahnya penderita ISPA karena terpapar asap hingga kematian. Dari sektor pendidikan, anak-anak tidak bisa bersekolah," kata Supiansyah.

Terakhir, dampak nyata dari Karhutla, disebutkan Supiansyah adalah dari sisi lingkungan, seperti kondisi udara yang buruk, hutan gundul, satwa punah dan terjadinya banjir disertai tanah longsor.

Disamping itu, Supiansyah mengatakan, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tentang sanksi pidana bagi para pelaku pembakar lahan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan.

"Masing-masing regulasi ini mengatur tentang sanksi pidana dengan hukuman bertahun-tahun dan denda hingga miliaran rupiah," kata Supiansyah.

Kehadiran Lurah Tagaraja, Kecamatan Kateman di kawasan pasar guna menyebarluaskan selebaran tentang karhutla tampak mendapat apresiasi dari warga dan para pedagang.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar