Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Lurah Tagaraja, Kecamatan Kateman Sebarkan Selebaran Karhutla di Kawasan Pasar
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Lurah Tagaraja, Kecamatan Kateman, Supiansyah turun langsung menyebarkan selebaran tentang kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di sekitar kawasan pasar Kelurahan Taga Raja, Kamis (27/2/2020).
Selebaran tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, seperti larangan, dampak dan regulasi yang mengatur tentang sanksi untuk pembakar hutan dan lahan.
Supiansyah mengungkapkan, terdapat larangan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang perkebunan/pertanian untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Larangan ini yang harus dihindari oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab, dikhawatirkan akan berakibat kebakaran meluas sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat karhutla, maka kita harus hindari," ungkap Supiansyah secara tertulis.
Lebih lanjut, Supiansyah menuturkan, terdapat sederet dampak negatif di berbagai sektor yang dapat ditimbulkan akibat karhutla, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lingkungan.
Dari sektor ekonomi misalnya, dikatakan Supiansyah, dampak yang akan muncul ketika karhutla terjadi adalah terhentinya aktifitas ekonomi akibat kabut asap dan terganggunya transportasi.
"Dalam aspek kesehatan, itu dampaknya bertambahnya penderita ISPA karena terpapar asap hingga kematian. Dari sektor pendidikan, anak-anak tidak bisa bersekolah," kata Supiansyah.
Terakhir, dampak nyata dari Karhutla, disebutkan Supiansyah adalah dari sisi lingkungan, seperti kondisi udara yang buruk, hutan gundul, satwa punah dan terjadinya banjir disertai tanah longsor.
Disamping itu, Supiansyah mengatakan, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tentang sanksi pidana bagi para pelaku pembakar lahan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan.
"Masing-masing regulasi ini mengatur tentang sanksi pidana dengan hukuman bertahun-tahun dan denda hingga miliaran rupiah," kata Supiansyah.
Kehadiran Lurah Tagaraja, Kecamatan Kateman di kawasan pasar guna menyebarluaskan selebaran tentang karhutla tampak mendapat apresiasi dari warga dan para pedagang.
Berita Lainnya
Sebulan Penuh, Pengurus Masjid Besar Arafah Siapkan Program Selama Ramadhan
Hari Ke 8 Puasa Ramadhan, Camat Bersama Ketua TP-PKK Mandau Turun Ke Jalan Berbagi Takjil
Fauzi: Jangan Sampai Klaster Pilkada Menjadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Kuansing
Wanita di Surabaya yang Tewas Diduga Rajin Main TikTok hingga Suami Cemburu
Sambu HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023 Polres Labuhanbatu, Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten Siak Mendatang akan menerapkan ProKes Covid-19 pada bulan Desember di Kandis
Wakil Bupati Asahan Serahkan Bantuan Untuk Kelompok Tani
Pj Bupati Inhil Hadiri Konfercab IX HMI Cabang Tembilahan