Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Oknum ASN Ditangkap Akibat Gelapkan Uang Rp2 Miliar
Nusaperdana.com, Rohul - Kepolisian Resort Rokan Hulu menerjunkan Sat Reskrim mencari Seorang Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Rokan Hulu, berinisial NS (37) akhirnya diciduk Aparat Polres Rokan Hulu dari persembunyiannya di Pekanbaru.
ASN perempuan itu langsung dijemput paksa oleh Anggota Reskrim Polres Rokan Hulu pada Jumat pagi,(18/03) di persembunyiannya di Pekanbaru tanpa melakukan perlawanan.
NS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan uang itu, saat ini telah diinapkan di sel tahanan Polres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.
Tersangka NS ini diduga melakukan penggelapan uang mencapai Rp 2 Miliar dari modus peminjaman uang untuk pengerjaan proyek. Saat ini banyak emak-amak dan warga di Rokan Hulu yang menjadi korbannya.
Kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan perempuan kelahiran 1984 ini, telah diproses Polres Rokan Hulu sejak tahun 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus penggelapan uang yang melibatkan ASN NS ini, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq LN SIK MH, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Harahap SH menjelaskan, Rabu 24/03/2021 bahwa tersangka NS, saat ini sudah ditahan oleh Polres Rohul.
Sudah ada yang melapor ke Polres Rohul ibuk-ibuk dua orang. Terkait penggelapan dan penipuan itu. ASN itu sudah ditahan di Polres Rohul. Papar Refly.
Ipda Refly Harahap juga mengakui, bahwa ASN. NS itu dijemput paksa oleh anggota Reskrim Polres Rokan Hulu. Proses terus akan dilanjutkan, untuk memberikan konsekwensi hukum kepada tersangka.kemungkinan besar masih ada yang melapor dan ini Kita Tunggu.
Paur Humas Polres Refly
(GS)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek