Pejabat Pariwisata Rokan Hulu Dianggap Tidak dapat Bekerja dengan baik, Ketua LSM PERKARA Angkat Bicara


Nusaperdana.com, Rohul - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Kabupaten Rokan Hulu, Faisal Purba desak Bupati Sukiman untuk mencopot Kadis  dan Kabid Pariwisata Rokan Hulu.

Menurutnya, selama SW, menjabat sebagai Kadis Pariwisata dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang dipercayakan oleh Bupati Rohul, apalagi sempat beredar karcis Palsu disejumlah tempat objek wisata yang di kelola Pemkab Rohul, Selain itu banyak tempat Wisata yang tidak terurus, jadi kami menilai Dia sudah melanggar sumpah jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Ujar Faisal Purba Saat ditemui Media ini dikantornya, Rabu (10/3/2021) 

Menurut Faisal sudah sepantasnya, Dia meminta Kepada Bupati Rohul untuk mencopot jabatan SW dan YD Sebagai kadis Pariwisata dan Kabidnya karena banyak persoalan yang tidak mampu di selesaikanya bahkan ada unsur dugaan kelalaian yang sengaja dilakukan olehnya dalam menjalankan tugas , diantaranya tidak ada respon terkait beredarnya karcis Palsu yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah,

Menurut Faisal Purba
Terkait dugaan karcis Palsu tersebut itu jelas merupakan Kelalaian Dinas Terkait, Karena jika tidak di tindaklanjuti akan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rokan Hulu, yang mana saat ini sama sama kita tau bahwa Rohul saat ini masih dilanda defisit anggaran ” Tegasnya.

Pria yang kerap menggelar aksi Demo di beberapa tempat dengan ciri khas aksi berdarahnya itu, menganggap Kadis Pariwisata tidak Becus Mengelola Objek Wisata yang ada di Rokan Hulu,
Oleh karna itu Faisal Purba selaku Ketua DPC LSM Perkara Rohul Meminta Kepada Bupati Rokan Hulu agar Segera mencopot kadis Pariwisata dari jabatannya demi terwujudnya visi dan misi Bupati Rokan Hulu yakni Membangun Desa Menata Kota menjadi Rokan Hulu Maju

Lebih lanjut Faisal mengatakan “secara industri, Pemerintah Republik Indonesia telah merumuskan secara jelas melalui Undang-Undang RI No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, yang menyebutkan bahwa Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Dari definisi di atas penyelenggaraan pariwisata dapat diartikan sebagai komponen-komponen yang menunjang sebuah obyek wisata mulai dari industri kerajinan, perhotelan, angkutan dan lain sebagainya. Sehingga dari penjelasan tersebut sudah semakin terlihat potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata, melalui retribusi dan pajak.

Pemerintah Daerah semakin memiliki kebebasan untuk mengolah berbagai potensi daerahnya termasuk salah satunya obyek dan daya tarik wisata. Kebebasan tersebut tiada lain adalah dengan jaminan yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Pemeritahan Daerah, dan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dari kedua UU tersebut Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan keleluasaan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang nyata, lugas dan bertanggung jawab.” Pungkasnya. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar